




JN-Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam diplomasi pertahanan di kawasan Asia Tenggara. Dengan menggunakan pesawat angkut berat Airbus A400M milik TNI
JN-Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap pelaku kasus pemerasan di lingkungan
JN-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersinergi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk mendorong komoditas kuliner khas Nusantara mendunia.

