SUKABUMI, Jejak News— Ketika instrumen jaminan sosial kedokteran dialihfungsikan menjadi komoditas keuntungan privat, di situlah integritas publik runtuh. Seorang oknum anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA (diketahui juga dalam berkas bermaterai sebagai JE) kini resmi berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh dealer Suzuki PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. JA diduga kuat terlibat dalam skandal penipuan dan penggelapan pengadaan 13 unit mobil operasional kesehatan.
Berdasarkan data dokumen yang dihimpun, transaksi pemesanan 13 unit Suzuki APV berkelir putih ini terjadi dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024. Berdasarkan rencana awal, belasan mobil tersebut akan dikonversi menjadi armada ambulans guna didistribusikan ke berbagai yayasan sosial di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pendanaannya bertumpu pada skema Corporate Social Responsibility (CSR) atau bantuan sosial perbankan BUMN.
Nahas, jalur kemanusiaan ini justru tersumbat. Investigasi internal menunjukkan bahwa institusi perbankan sebenarnya telah mencairkan dan mentransfer dana program tersebut secara penuh ke rekening terlapor. Namun, aliran dana itu terhenti dan tidak pernah sampai ke kas pihak dealer selaku penyedia unit.
Puncak dari kejanggalan transaksi ini terjadi pada penutupan tahun 2024. Cek senilai Rp 2,15 miliar yang diserahkan oleh oknum legislator tersebut sebagai pelunasan akhir ditolak mentah-mentah oleh pihak bank lantaran tidak memiliki saldo sepeser pun.
“Kami telah bersabar menunggu lebih dari dua tahun. Namun pada akhir 2024, pembayaran yang kami terima justru berupa cek tanpa saldo, lengkap dengan lembar penolakannya,” tutur Kuasa Hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, S.H., dalam konferensi pers pada Rabu (16/9/2026).
Dampak dari macetnya pembayaran total sebesar Rp 2,89 miliar ini merembet serius pada stabilitas internal korporasi. Di tengah kontraksi ekonomi daerah, defisit neraca operasional ini secara langsung mengancam kelangsungan hidup para pekerja dealer di tingkat akar rumput.
“Penunggakan 13 armada ini sangat mengganggu arus keuangan operasional kami. Di situasi sulit seperti sekarang, menjual satu unit saja sangat menantang. Langkah hukum ini kami tempuh demi memperjuangkan nasib seluruh pekerja,” tambah Alice menegaskan sisi humanis dari sengketa keuangan ini.
Pihak korban sebenarnya telah melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat sejak 6 Mei 2024. Berkas perkembangan penyidikan mengungkap pengakuan mengejutkan dari terlapor: dana CSR yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin diakui telah dialihkan untuk membiayai pemenuhan operasional bisnis pribadi sang anggota dewan.
Namun, jalan menuju keadilan mendadak berliku. Tim hukum pelapor mencium adanya kejanggalan ketika proses hukum yang awalnya berjalan progresif tiba-tiba melambat tepat saat agenda penyitaan barang bukti akan dilaksanakan.
“Saat penyidik siap melakukan tindakan administrasi, proses penyitaan empat unit kendaraan mendadak dibatalkan akibat dugaan intervensi dan tekanan dari pihak luar,” ungkap Alice. Hingga laporan ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari JA maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan penggelapan ini.
Kronologi Kasus Pengadaan Ambulans CSR (JA/JE)
-
- Oktober – Desember 2024 (Fase Transaksi Pemesanan):
Oknum anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA (JE) melakukan transaksi pemesanan 13 unit mobil Suzuki APV warna putih ke dealer PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Sukabumi. Mobil ini direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi armada ambulans yang didistribusikan ke belasan yayasan di Jawa Barat dan Jawa Tengah melalui skema dana bantuan sosial (CSR) perbankan. - Akhir 2024 (Fase Pencairan & Penyerahan Warkat Kosong):
Pihak perbankan melaporkan telah mentransfer dana program CSR tersebut secara penuh ke rekening pribadi/bisnis JA. Namun, kewajiban pembayaran kepada dealer PT RMK justru terhenti. Di akhir tahun 2024, JA menyerahkan warkat cek bernilai Rp 2,15 miliar sebagai janji pelunasan, namun cek tersebut ditolak oleh bank karena tidak memiliki saldo sepeser pun. Pihak dealer resmi menerima warkat kosong beserta lembar penolakannya. - Periode 2024 – Awal 2026 (Fase Penunggakan & Defisit Finansial):
Pembayaran total tunggakan senilai Rp 2,89 miliar (termasuk sisa biaya konversi/karoseri ambulans) terus mengambang selama hampir dua tahun. Kondisi ini memukul keras arus kas operasional dealer PT RMK hingga mengancam kelangsungan hidup dan mata pencaharian para karyawan dealer di tengah lesunya ekonomi daerah. - 06 Mei 2024 (Fase Pelaporan Resmi ke Kepolisian):
Akibat tidak adanya iktikad baik penyelesaian, Kuasa Hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, resmi melayangkan laporan polisi ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. - Pertengahan 2024 – 2025 (Fase Penyidikan & Pengakuan Terlapor):
Polda Jabar melakukan pemeriksaan berkas perkara. Dalam dokumen hasil pemeriksaan, terlapor JA (JE) akhirnya mengakui bahwa alokasi dana CSR perbankan yang sudah dicairkan ke rekeningnya sengaja dialihkan secara sepihak untuk membiayai pemenuhan operasional bisnis pribadinya. - Pertengahan 2026 (Fase Hambatan Hukum & Dugaan Intervensi):
Proses hukum yang awalnya berjalan progresif mendadak terhambat. Ketika penyidik siap melakukan tindakan administrasi berupa penyitaan barang bukti empat unit kendaraan, agenda tersebut mendadak dibatalkan. Berkas penanganan kasus kemudian dialihkan ke unit lain, memicu dugaan adanya tekanan dan intervensi dari pihak luar terhadap penyidik. - 16 September 2026 (Fase Transparansi Publik):
Tim Hukum PT RMK yang dipimpin oleh Alice Yuniati Elia membuka tabir kasus ini ke ruang publik melalui konferensi pers, menuntut transparansi penegakan hukum dan meminta perlindungan nasib para pekerja yang terdampak oleh mandeknya aliran dana operasional perusahaan.
- Oktober – Desember 2024 (Fase Transaksi Pemesanan):
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen perkara dan informasi publik, oknum anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA selaku pemilik CV Bankun Usaha Mandiri merupakan legislator aktif periode 2024–2029 yang bernaung di bawah Fraksi Partai Golkar (Golongan Karya)
Selain menjabat sebagai anggota dewan, yang bersangkutan tercatat aktif sebagai Direktur Utama CV Bankun Usaha Mandiri (perusahaan karoseri dan penyedia alat kesehatan yang menjadi sub-vendor proyek pengadaan ambulans tersebut)
Dengan mencuatnya skandal penipuan warkat kosong senilai Rp2,15 miliar serta dugaan pengalihan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dua bank BUMN besar untuk kepentingan bisnis pribadi, posisi JA/JE kini berada di bawah pengawasan ketat.
Di panggung politik kita, ‘ambulans’ adalah metafora dari pelayanan publik yang paling intim: ia menjemput yang sakit, ia mengantar harapan. Namun di tangan seorang oknum legislator, ambulans berubah menjadi kendaraan pragmatisme untuk memeras keuntungan dari dana filantropi perbankan. Ini bukan lagi sekadar perkara wanprestasi atau cek kosong bernilai miliaran rupiah; ini adalah demonstrasi dari kebangkrutan moralitas publik.
Ketika seorang wakil rakyat menggunakan otoritasnya untuk membajak hak-hak yayasan sosial demi menambal lubang bisnis pribadinya, kita melihat bagaimana kekuasaan bekerja tanpa panduan etika. Cek kosong senilai Rp 2,15 miliar itu adalah replika nyata dari janji-janji politiknya: terdengar bernilai tinggi di atas kertas, namun zonk ketika hendak dicairkan oleh realitas rakyat.
Lebih ironis lagi adalah aroma intervensi yang menyengat ketika hukum mencoba melakukan penyitaan barang bukti. Hukum di negeri ini kerap kali mendadak lumpuh layu bukan karena kekurangan pasal, melainkan karena kelebihan intervensi dari balik layar.
Jika Polda Jawa Barat membiarkan berkas ini menguap di bawah ketiak kekuasaan, maka mereka sedang menegaskan sinisme publik, yakni bahwa hukum tajam ke bawah kepada buruh dealer yang terancam PHK, namun tumpul ke atas kepada pejabat yang pandai bersilat warkat kosong. Keadilan tidak boleh disandera oleh status kepartaian atau kartu anggota dewan.
Reporter: Yusrizal | Editor:, ARMAND





