PATI – Jejak News, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) resmi mengambil langkah hukum terkait sengkarut pengalihan aset daerah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sejumlah massa dan aktivis AMPB mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Senin (07/09/2026) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terkait perubahan status kepemilikan tanah kas Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan.
Aktivis AMPB, Teguh Istiyanto, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan mosi tidak percaya publik terhadap ketidakjelasan status hukum lahan lapangan desa setempat. Lahan yang semula berfungsi sebagai fasilitas publik secara mendadak beralih kepemilikan menjadi aset Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tanpa prosedur yang transparan.
“Sampai per hari ini status tanah Tambahmulyo itu belum jelas. Memang ada di media sosial Kepala Desa menyampaikan bahwa tidak jadi dibangun rumah sakit dan tanah kembali. Tapi kalau secara lisan, itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Harus kembali secara fakta dan secara sertifikat,” cetus Teguh Istiyanto di depan koridor Kejari Pati.
Aroma Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Pembuktian Sertifikat
Berdasarkan data dokumen tahun 2024, pemegang hak sah atas tanah tersebut adalah Pemerintah Desa Tambahmulyo yang dialokasikan penuh untuk kepentingan warga desa. Namun, kejanggalan mulai menyeruak pada awal tahun 2025 ketika sebuah plang kepemilikan institusi Polri terpasang di atas lahan tersebut.
AMPB mengendus adanya indikasi pelanggaran prosedural berat dan dugaan kongkalikong sepihak dalam penerbitan sertifikat baru. Sesuai regulasi hukum, pelepasan atau tukar guling aset tanah kas desa wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) serta wajib menyediakan lahan pengganti yang sepadan—suatu proses yang dinilai janggal dalam kasus ini. Atas dasar tersebut, AMPB mendesak Korps Adhyaksa mengusut tuntas keterlibatan Kepala Desa Tambahmulyo dan oknum instansi eksternal penyuplai sertifikat.
Dalih Pembatalan RS Bhayangkara dan Tarik Mandat Rp15 Miliar
Merespons gelombang laporan tersebut, Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, angkat bicara dan mengklaim pihak pemerintah desa tetap berada di sisi masyarakat untuk mengembalikan aset tersebut. Eka membeberkan bahwa lahan tersebut awalnya diproyeksikan untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, proyek strategis tersebut dipastikan telah gugur dan resmi dibatalkan sejak 31 Mei lalu.
“Komitmen kami tidak pernah berubah. Sejak rencana RS Bhayangkara dibatalkan, kami terus berfokus mengupayakan agar sertifikat tanah tersebut dikembalikan ke pemerintah desa demi kepentingan masyarakat luas,” bela Eka Kurnia Sejati.
Pembatalan proyek ini diikuti dengan penarikan mundur anggaran stimulan sebesar Rp15 miliar oleh Mabes Polri ke kas pusat. Eka berkilah bahwa pemulihan status tanah kas desa tersebut tersendat birokrasi karena kewenangan pembatalan sertifikat kini berada di ranah Korps Bhayangkara. Sejauh ini, pihak pemdes mengklaim telah melangsungkan audiensi dengan Polda Jawa Tengah dan berkoordinasi dengan Polresta Pati demi meredam konflik agraria di tingkat tapak.
Reporter: Rosyid| Editor: Armand





