TANGERANG — Jejak News, Kemanusiaan kembali terkoyak di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial PG (25) menjadi korban penyekapan, penganiayaan brutal, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan bos dan rekan kerjanya sesama karyawan koperasi simpan pinjam atau bank keliling. Merespons trauma mendalam serta bayang-bayang ancaman yang terus mengintai korban, tim kuasa hukum resmi melayangkan permohonan proteksi darurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan keselamatan fisik, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak prosedural korban di tengah berjalannya penyidikan di kepolisian.
1. Desakan Perlindungan Medis, Psikologis, dan Finansial ke LPSK
Kuasa hukum korban, Risman Harefa (sebelumnya tertulis Riskan), menegaskan bahwa kondisi mental dan keamanan kliennya saat ini sangat tidak stabil akibat intimidasi yang sempat dialami. Permohonan ke LPSK dinilai menjadi instrumen krusial untuk membentengi korban dari intervensi luar.
“Sudah kami ajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” konfirmasi Risman Harefa, Senin (10/8/2026). “Perlindungan yang kami harapkan mencakup seluruh pembiayaan medis, penanganan trauma psikologis, serta pemenuhan penggantian biaya operasional yang dikeluarkan korban selama mengawal proses hukum ini.”
Risman menambahkan, meski para pelaku telah diringkus, kekhawatiran akan adanya tekanan dari simpatisan para tersangka atau pihak luar masih dirasakan secara nyata oleh korban.
2. Kronologi Keji: Dipicu Urusan Resign hingga Penyebaran Video Intimidasi
Berdasarkan data resmi dari Polresta Tangerang, peristiwa keji ini terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang berlangsung maraton sejak Selasa malam, 28 Juli 2026 pukul 23.00 WIB, hingga Rabu dini hari, 29 Juli 2026.
Tragedi ini bermula dari alasan ekonomi yang sangat mendasar, seperti dikupas JEJAK-NEWS.COM
[Garis Waktu & Pemicu Tragedi Ranca Iyuh]:
25 Juli 2026 ──► Korban PG mulai bekerja masa training di Bank Keliling milik EDD.
Fasilitas operasional bensin Rp35.000/hari vs Pengeluaran Riil Rp70.000/hari.
28 Juli 2026 ──► Korban rugi finansial ──► Mengajukan Resign (Niat Pulang Kampung).
23.00 WIB ──► Tersangka EDD & Pengawas SD menolak ──► Menuduh korban bakal rebut konsumen.
Dini Hari ──► Eksekusi: Pengeroyokan, Penyekapan, Kekerasan Seksual, & Perekaman Video.
Para pelaku—yang dikoordinasi oleh sang pemilik bank keliling berinisial EDD—tidak terima dengan keputusan resign tersebut. Mereka menuduh korban PG secara sepihak akan membuka usaha kompetitor dan merebut basis konsumen di wilayah operasional mereka.
Konspirasi ini berujung pada tindakan sadis. Korban dipukul, ditendang, dan dihantam berulang kali selama beberapa jam. Tidak berhenti pada kekerasan fisik, salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu, lalu merekamnya menggunakan kamera ponsel. Video asusila tersebut kemudian disebarkan ke grup percakapan internal karyawan sebagai instrumen pemerasan dan intimidasi agar korban tidak melapor.
3. Pelarian Lewat Jendela dan Penangkapan Lima Tersangka di Jawa Tengah
Aksi penyekapan ini baru berakhir pada Rabu pagi, 29 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Memanfaatkan kelengahan para pelaku yang tengah tertidur pulas setelah melakukan penganiayaan, PG berhasil melarikan diri secara dramatis melalui jendela yang tidak terkunci, lalu segera menghubungi kuasa hukumnya untuk melapor ke polisi.
Mendengar korban lolos dan melapor, kelima pelaku langsung melarikan diri secara estafet keluar dari wilayah Banten. Mereka kabur ke Bandung, bergeser ke Ujung Berung, hingga akhirnya terendus bersembunyi di wilayah Jawa Tengah.
DAFTAR TERSANGKA YANG DIAMANKAN:
1. EDD (24 Tahun) - Pemilik Bank Keliling / Otak Penganiayaan
2. SD (21 Tahun) - Pengawas Lapangan
3. ML (22 Tahun) - Karyawan / Rekan Kerja
4. AD (31 Tahun) - Karyawan / Rekan Kerja
5. D (21 Tahun) - Karyawan / Rekan Kerja
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa tim Satreskrim berhasil melakukan penangkapan kolektif tanpa perlawanan berarti. “Kami mengamankan kelima tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026 di wilayah Pemalang, Jawa Tengah,” jelas Indra Waspada dalam taklimat medianya, Senin (10/8/2026).
4. Konstruksi Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana
Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan hasil Visum et Repertum sebagai alat bukti primer.
Atas perbuatan kolektif yang tidak manusiawi tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
- Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP tentang Penganiayaan secara Bersama-sama.
- Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Pasal 414 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang/penyekapan.
“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” tegas Kombes Pol Indra Waspada.
Penyidik saat ini tengah mendalami peran spesifik dari masing-masing inisial untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Tragedi di Panongan ini bukan sekadar kriminalitas biasa yang selesai ketika lima bajingan itu dipakaikan baju oranye di depan kamera polisi. Secara sosiologis-ekonomi, ini adalah potret paling telanjang dari kanibalisme kapitalisme kelas teri, di mana nyawa dan martabat seorang manusia dihargai lebih murah daripada selisih uang bensin tiga puluh lima ribu rupiah.
Ketika sistem kerja bank keliling memeras tenaga buruhnya hingga merugi, lalu merespons hak konstitusional untuk ‘resign’ dengan penyekapan, pemukulan, hingga subordinasi seksual yang direkam secara sadis, di situlah kita melihat kelumpuhan moral yang akut. Pengajuan perlindungan ke LPSK oleh kuasa hukum adalah sinyal bahwa negara hulu—yaitu jaminan rasa aman—sedang jebol.
Kita menuntut Polresta Tangerang tidak hanya menghentikan kasus ini pada pasal penganiayaan, tetapi gunakan UU TPKS secara maksimal untuk menghancurkan arogansi patriarki dan feodalisme korporasi skala kecil ini. Jika hukum gagal memberikan efek jera yang radikal, maka setiap ruang kerja di negeri ini berpotensi berubah menjadi ruang penyiksaan bagi mereka yang lemah secara ekonomi. Jangan biarkan keadilan bagi PG ikut menguap bersama debu jalanan bank keliling.
Reporter:Abdul Sanusi | Editor:ARMY





