KPK Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana Dinas Terkait Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait konstruksi perkara korupsi Bupati Lombok Barat.
Bedah anatomi rasuah: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih untuk memaparkan modus pengaturan proyek dan pencucian uang di Kabupaten Lombok Barat.
JAKARTAJejak News, Praktik korupsi di tingkat birokrasi daerah kerap kali beroperasi melalui relasi kuasa yang monopolistik dan intimidatif, merusak tatanan tata kelola pemerintahan yang bersih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bergerak progresif untuk membedah anatomi korupsi sistemis yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Melalui strategi penyidikan yang komprehensif, lembaga antirasuah ini memastikan akan memanggil sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menelusuri hulu hingga hilir aliran dana haram tersebut.
Pendalaman perkara ini berfokus pada pembongkaran pola instruksi vertikal yang memaksa institusi teknis menjadi pelayan syahwat politik-ekonomi sang penguasa. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menguji sejauh mana keterlibatan dinas-dinas dalam menyokong operasi korupsi ini. Salah satu fokus utama adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, yang diduga kuat menjadi instrumen utama dalam realisasi komitmen feodal antartersangka.
Penegakan hukum berbasis bukti material dan pelacakan aset tersembunyi menjadi senjata utama KPK dalam meruntuhkan impunitas pejabat publik. Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026), Achmad Taufik Husein memaparkan modus operandi di mana Bupati Lalu Ahmad memerintahkan Kadis PUPRPKP, Lalu Ratnawi (LRI), agar menyalurkan proyek-proyek strategis kepada Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Sudirman (SUD).
“Jadi peran-peran atau aliran-aliran uang apakah OPD, OPD yang lain juga nanti kemudian terlibat dalam konstruksi perkaranya itu juga nanti yang menjadi pengembangan di proses penyidikan tentunya,” ujar Taufik menegaskan arah pengembangan kasus.
Penyelidikan KPK mengungkap adanya mobilisasi dana taktis sebesar Rp500-750 juta menjelang Lebaran 2025 melalui setoran proyek, disusul penyerahan tunai Rp250 juta pada Maret 2026, serta Rp100 juta pada April 2026 yang diantarkan melalui sopir dinas. Dana tersebut disinyalir mengalir untuk memperkaya diri, termasuk dalam bentuk akumulasi aset properti.
KPK menaruh perhatian serius pada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diperkuat oleh temuan data riil di lapangan berupa 29 aset tanah dan bangunan milik LAZ yang sengaja disembunyikan dan tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, dalam LHKPN 2025, LAZ secara formal mengklaim hanya memiliki 24 bidang tanah senilai Rp14,5 miliar dengan total kekayaan Rp25,5 billion.
“Arah ke TPPU kita juga itu menjadi fokus ke depan di penyidikan berikutnya. Dibutuhkan keterangan saksi seperti pihak notaris dan penjual asal untuk mengumpulkan dokumen akta jual beli,” tambah Taufik.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama,Bupati Lalu Ahmad Zaini (diduga menerima komisi proyek Rp10,8 miliar dan suap Rp1,6 miliar), Sudirman (Dirut PT AMGM), serta Alvonsus Gani (Dirut PT Meconel Sistim Instrument selaku pemberi suap). Para tersangka dijerat dengan kombinasi pasal-pasal dalam UU Tipikor serta KUHP guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka sidang.
Skandal korupsi di Lombok Barat ini sebetulnya menunjukkan drama klasik kekuasaan: watak kleptokratis yang bersembunyi di balik jubah birokrasi resmi. Ketika seorang bupati menimbun 29 aset tanah tanpa dicatat dalam LHKPN, di situlah kita melihat fungsi moral LHKPN berubah menjadi sekadar ritus administratif yang munafik—semacam kosmetik hukum untuk menutupi kerakusan yang subtansial.
Lebih tragis lagi, kepala-kepala dinas dan bahkan seorang driver dipaksa menjadi kurir pengantar uang haram. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum; ini adalah perbudakan modern bermotif kekuasaan di mana nalar kritis birokrat ditekuk di bawah kaki jabatan politik.
Negara mengklaim sedang membangun infrastruktur dan kesejahteraan rakyat di daerah, namun realitasnya, yang dibangun adalah benteng-benteng kekayaan pribadi para elite lokal di atas kemiskinan struktural warganya.
Jeratan TPPU dari KPK adalah alat pembersih yang logis, namun selama sistem politik kita masih memproduksi pemimpin-pemimpin yang melihat daerah sebagai ladang jarahan, maka hukum hanya akan terus memburu bayang-bayang di hilir tanpa pernah mampu menyembuhkan penyakit kronis di hulu.
Reporter: Limbong| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu