PEKALONGAN — JEJAK-NEWS.COM, Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengambil langkah radikal dalam menegakkan integritas birokrasi dan moralitas publik. Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum kepala sekolah dasar dan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Langkap, Kecamatan Kedungwuni, resmi memasuki babak akhir dengan penjatuhan sanksi pemecatan mutlak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) sanksi berat tersebut telah dinyatakan berlaku. Oknum kepala sekolah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, oknum guru PPPK yang terlibat dalam pusaran kasus serupa resmi diputus hubungan perjanjian kerjanya atau mengalami putus kontrak sepihak.
“Sejak hari Kamis kemarin, SK pemberhentian sebagai ASN sudah dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat. Sedangkan yang satunya, oknum guru P3K, juga sudah dinyatakan putus kontrak,” tegas Kholid saat memberikan keterangan pers, Senin (21/9/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Ajid SP, mengungkapkan bahwa SK pemberhentian tersebut telah diserahkan kepada Dindikbud sejak tanggal 17 September untuk diteruskan langsung kepada para pelanggar.
Pihak BKPSDM merinci sejumlah parameter objektif yang menjadi dasar pertimbangan penjatuhan sanksi maksimal, khususnya bagi oknum kepala sekolah. Berdasarkan hasil investigasi internal, tindakan tidak terpuji tersebut terbukti dilakukan di area tempat kerja, terjadi secara berulang (lebih dari satu kali), serta mengabaikan pembinaan maupun peringatan keras yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan setempat.
Selain aspek pelanggaran disiplin murni, keputusan tegas ini diambil atas pertimbangan dampak psikososial yang masif di tengah masyarakat. Perbuatan kedua oknum tenaga pendidik tersebut dinilai telah merusak citra, kehormatan, dan martabat ASN secara nasional, sekaligus meruntuhkan legitimasi serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dasar sebagai ruang aman bagi anak didik.
Kasus ini mencuat ke permukaan dan memicu gelombang kecaman setelah detail mengenai tindakan asusila tersebut viral di berbagai platform media sosial. Puncaknya, aliansi masyarakat Desa Langkap yang dipimpin oleh Muhammad Hadi Yusuf sempat menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Pekalongan untuk menuntut tindakan represif birokrasi berupa PTDH.

Merespons tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, sebelumnya telah menjanjikan penyelesaian berbasis koridor hukum dalam kurun waktu satu minggu pasca-aksi massa pada Jumat (11/9/2026).
Langkah PTDH dan pemutusan kontrak ini menjadi bukti konkret dari janji pemenuhan komitmen bersih-bersih lingkungan pendidikan oleh otoritas daerah. Kini, kedua oknum tersebut dipastikan tidak lagi memiliki hak maupun akses untuk mengajar di seluruh instansi pendidikan Kabupaten Pekalongan.
Ketika sekolah yang seharusnya menjadi laboratorium moralitas justru berubah menjadi panggung eksibisi syahwat kuasa, di situlah lonceng kematian etika publik berbunyi. Pemecatan tidak dengan hormat ini bukan sekadar urusan hilangnya hak pensiun atau putusnya kontrak kerja; ini adalah deklarasi bahwa ruang akademis menolak kompromi dengan kedunguan moral. Guru adalah jangkar keteladanan; ketika jangkar itu membusuk, maka runtuhlah seluruh bangunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradaban.
Reporter: Yusrizal| Editor: Ismail Saleh





