LKGSAI: Presiden Disadap, Ini Bukan lagi Keamanan Ini Penghianatan

JAKARTA-JEJAK-NEWS.COM, Ada saat-saat ketika sebuah negara harus menatap bayangannya sendiri dan bertanya dengan jujur: apakah sistem yang ia bangun untuk melindungi, kini justru menjadi alat untuk mengawasi?

Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Keempat tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, EH, dan SU. Tiga nama pertama diumumkan pada Selasa, 3 November 2026. Nama keempat diumumkan pada Kamis, 5 November 2026.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran yang disebut tidak terbatas pada satu figur. Meliputi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Baca juga: KPU Sebut Gugatan Kasus Syarat Pendidikan Gibran Salah Kamar dan Kedaluwarsa

Sistem yang diduga disalahgunakan adalah Lawful Interception Management System (LIMS). Sebuah sistem yang secara desain dibuat untuk intersepsi yang sah menurut hukum, untuk kepentingan penegakan hukum.

Namun menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan penghapusan log aktivitas pada Oktober 2026.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat seorang petugas internal pada 30 Oktober 2026, setelah menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Sidang Paripurna DPR RI Restui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Menhan Sjafrie Hadir Langsung

Antara Hukum dan Makar

Perkembangan perkara ini diwarnai perbedaan penekanan dari pemerintah.

Pada 3 November 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada indikasi tindak pidana makar.

Pada 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan penilaian Istana bahwa perbuatan tersebut mengarah ke makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kepentingan negara. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Yusril kemudian menyampaikan bahwa terdapat tanda-tanda awal yang mengarah ke makar, namun masih merupakan indikasi awal. Motif perkara, menurut penyidik, masih dalam penyelidikan.

Bagi publik, perubahan penekanan ini bukan sekadar dinamika komunikasi. Ia menunjukkan bahwa perkara ini masih bergerak, dan kesimpulan yang terburu-buru akan merugikan semua pihak, termasuk para tersangka yang masih berasas praduga tak bersalah.

Suara dari Masyarakat Sipil

Bagi Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Global Strategis Analisis Indonesia (LKGSAI), Armand, satu hal yang tidak boleh terlewat adalah penyebutan LSM sebagai sasaran.

Armand yang juga pengamat politik dan kebijakan publik, meminta Bareskrim menyampaikan secara terbuka apakah LKGSAI termasuk di antara yang diduga disadap.

“Bagi kami, ini bukan soal rasa curiga. Ini soal hak warga negara untuk tahu. Ketika negara menyebut LSM sebagai sasaran, maka negara juga berkewajiban menjelaskan. Ketidakpastian adalah bentuk lain dari tekanan, karena ia membuat orang ragu untuk berbicara,” ujar Armand, Jumat, 6 November 2026.

Armand menilai, demokrasi tidak hanya diuji oleh seberapa keras negara menindak pelanggaran, tetapi juga oleh seberapa berani negara bersikap transparan kepada warganya sendiri.

“Demokrasi yang sehat tidak takut pada kritik. Demokrasi yang sehat takut jika kritik mulai dibungkam oleh rasa takut. Jika aktivis mulai menahan diri karena khawatir disadap, maka yang hilang bukan hanya suara aktivis, tetapi juga suara publik yang mereka wakili,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan peringatan Amnesty International Indonesia yang meminta agar kasus ini tidak dipersempit hanya sebagai kasus penyadapan terhadap Presiden, dan tidak menjadi alat untuk menjinakkan oposisi.

Apa yang Masih Belum Terjawab

Hingga Jumat, 6 November 2026, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum dijawab secara resmi:

Pertama, berapa jumlah nomor yang diduga disadap dan siapa saja daftar lengkapnya. Kedua, apa motif dugaan perbuatan tersebut. Ketiga, apakah masih ada pihak lain di luar empat tersangka yang terlibat. Keempat, apakah hasil sadapan masih tersisa atau sudah terhapus seluruhnya.

Bareskrim menyatakan telah memeriksa 13 saksi dan 5 ahli, serta mengamankan barang bukti berupa 11 telepon genggam, 1 iPad, dan 4 USB flashdisk.

Ketiga tersangka LSP, ASN, dan EH saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Tersangka SU belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan pasca-stroke.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Harapan untuk Keadilan yang Manusiawi

Armand berharap Presiden Prabowo Subianto memastikan pengusutan berjalan sampai tuntas dan transparan. Ia juga berharap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Tim Khusus Bareskrim yang dipimpin Kabareskrim Asep Safrudin dapat bekerja dengan mengedepankan akuntabilitas.

Kepada KPK dan Kejaksaan Agung, Armand berharap kedua lembaga turut mengawal perkara ini dari sisi integritas kekuasaan, agar tidak ada lagi sistem negara yang dapat digunakan di luar tujuan hukumnya.

“Pada akhirnya, ini bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini tentang apakah negara mampu mengoreksi dirinya sendiri dengan cara yang manusiawi, adil, dan terbuka. Jika negara bisa melakukan itu, maka kepercayaan publik akan pulih. Jika tidak, maka luka ini akan lebih lama sembuhnya daripada kasusnya sendiri,” ujar Armand.

Redaksi menegaskan, seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka dalam perkara ini masih berasas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Reporter: Inka Idrianioska/Yusuf | Editor: Ismail Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu