JEJAK-NEWS.COM-Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mengagendakan pengambilan keputusan strategis terkait alutsista negara. Dalam sidang tersebut, DPR RI secara resmi memberikan persetujuan atas usulan pemerintah untuk melakukan penjualan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara yang sudah tidak lagi dioperasikan dalam jajaran alat utama sistem senjata TNI Angkatan Laut. Persetujuan ini menandai langkah legal formal dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa alutsista yang telah memasuki batas akhir masa pakai atau end of service life.
Kehadiran Menhan Sjafrie dalam rapat paripurna ini menegaskan komitmen Kementerian Pertahanan untuk terus transparan dan akuntabel dalam setiap proses pengelolaan serta penghapusan aset negara. Penjualan eks kapal perang legendaris tersebut telah melalui serangkaian kajian teknis yang mendalam bersama instansi terkait, termasuk aspek efisiensi anggaran pemeliharaan serta optimalisasi aset pertahanan yang sudah tidak ekonomis lagi jika dipertahankan.
Proses penghapusan dan pemindahtanganan aset eks KRI Ki Hajar Dewantara ini nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian serta kepentingan nasional. Pemerintah memastikan bahwa langkah restrukturisasi aset alutsista ini tidak akan mengurangi kesiapan tempur TNI, melainkan justru menjadi bagian dari modernisasi kekuatan pertahanan laut Indonesia agar lebih adaptif terhadap kebutuhan strategis masa depan.(Yusuf)
Baca juga: Menakar Celah Karet Penyitaan Harta Rakyat di Balik Slogan Anti-Korupsi





