Menakar Celah Karet Penyitaan Harta Rakyat di Balik Slogan Anti-Korupsi

Salinan draf final RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas dalam rapat legislasi DPR RI.
Draf final RUU Perampasan Aset yang memuat 7 Bab dan 68 Pasal kini menjadi sorotan tajam para praktisi hukum karena dinilai memuat klausul yang mengancam hak milik warga sipil.
JAKARTAJejak News, Regulasi yang awalnya digadang-gadang sebagai senjata pamungkas untuk memiskinkan koruptor kini justru memicu alarm kewaspadaan publik. Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset menuai kritik tajam setelah draf finalnya dinilai memuat pasal-pasal karet yang berpotensi membuka ruang bagi aparat untuk menyita aset masyarakat secara sewenang-wenang.
Kritik formal ini mencuat setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan aspirasi ke DPR RI pada 27 Agustus 2026. Kala itu, AMPB mendapatkan jaminan tertulis berupa notulensi bahwa RUU ini akan disahkan maksimal pada 15 Desember 2026. Namun, sehari setelahnya, tepat pada 28 Agustus 2026, dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang beredar justru menunjukkan substansi yang bertolak belakang dengan ekspektasi publik.
Advokat senior, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa dokumen draf final yang terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal tersebut menyimpan fakta-fakta hukum yang mencengangkan dan keluar dari marwah awal pemberantasan korupsi.
“Dalam dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, didapatkan fakta-fakta yang mencengangkan. RUU ini bukan hanya merampas aset koruptor melainkan juga bisa digunakan untuk merampas aset rakyat,” tegas Ahmad Khozinudin dalam bedah hukumnya pada Senin (07/09/2026).
Akurasi draf tersebut memaparkan bahwa cakupan objek perampasan mengalami perluasan masif. Regulasi ini tidak lagi eksklusif menyasar pelaku rasuah, melainkan meluas ke 13 tindak pidana lain, termasuk narkotika, terorisme, penyelundupan manusia/senjata, hingga sektor kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, perbankan, perasuransian, perpajakan, serta kelautan dan perikanan.
Titik paling krusial yang dinilai mengancam hak privasi serta hak milik warga negara berada pada Pasal 6 ayat (1) huruf b. Klausul tersebut melegitimasi perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih.
Khozinudin menilai batasan 4 tahun ini sangat lentur dan rawan disalahgunakan. Sebagai analogi, seseorang yang terjerat kasus pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE—yang memiliki ancaman pidana 4 tahun—bisa kehilangan seluruh harta bendanya karena dianggap sebagai aset tindak pidana.
Ancaman terhadap kedaulatan ekonomi warga kian nyata melalui Pasal 5 ayat (2) huruf a. Regulasi ini memberikan kewenangan absolut bagi aparat untuk menyita aset yang dianggap tidak seimbang dengan profil penghasilan resmi, atau yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah di atas kertas.
Tanpa adanya mekanisme check and balances yang ketat, aturan ini dikhawatirkan akan membalikkan asas praduga tak bersalah. Warga negara dipaksa berada dalam posisi defensif untuk membuktikan kekayaannya sendiri setelah hartanya telanjur disita negara.
“Jika RUU ini disahkan aparat akan menerapkan kaidah ‘rampas dulu asetnya, seimbang atau tidak dengan postur penghasilan urus belakangan’,” pungkas Khozinudin mengingatkan agar DPR melakukan evaluasi radikal sebelum ketukan palu Desember mendatang.
“Negara yang frustrasi berburu koruptor biasanya akan berbalik memburu dompet rakyatnya sendiri. Ketika RUU Perampasan Aset memperluas jangkauannya hingga ke ranah pidana vertikal berdurasi 4 tahun, legislasi ini telah berubah dari instrumen keadilan menjadi mesin penjarah legal.
Menggunakan pasal karet seperti UU ITE sebagai pintu masuk penyitaan harta adalah sebuah kedunguan hukum yang brutal. Logika birokrasi kita selalu sama: jika tak mampu membersihkan rumah dari tikus, bakar saja rumahnya bersama seluruh penghuninya.
Asas ‘rampas dulu urus belakangan’ adalah bentuk nyata dari tirani konstitusional, di mana negara berasumsi semua warga negaranya adalah kriminal sampai mereka bisa membuktikan sebaliknya. Ini bukan lagi soal anti-korupsi; ini adalah kepanikan fiskal yang dibungkus dengan moralitas palsu penegakan hukum.”
Reporter: Deni Angkasa | Editor:Armand

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu