JEJAK-NEWS.COM — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memenuhi komitmennya terhadap supremasi hukum dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026). Kehadiran mantan kepala negara ini bertujuan untuk memberikan kesaksian langsung dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Jokowi hadir sebagai saksi pelapor untuk memberikan pembuktian hukum terhadap dua terdakwa, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Mengenakan kemeja batik dan peci hitam, Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat. Ia tampak didampingi oleh kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Saat dicecar oleh awak media mengenai keabsahan dokumen pembuktian akademik yang dibawanya, ia memberikan jawaban tegas di depan pintu masuk.
“Bawa, semua, semua,” ujar Jokowi singkat sembari berjalan memasuki gedung pengadilan guna menunjukkan dokumen otentik tersebut.
Pembuktian Materiil Secara Terbuka
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kliennya sangat siap memperlihatkan seluruh ijazah asli secara fisik di hadapan majelis hakim, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Strata-1 (S1). Langkah hukum konkrit ini sengaja ditempuh guna menghadirkan kekuatan hukum materiil sekaligus mengakhiri polemik panjang yang berlarut-larut di ruang publik.
Sesuai dengan agenda yang telah disusun oleh majelis hakim, persidangan yang terbuka untuk umum ini dibagi menjadi dua sesi. Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Roy Suryo pada sesi pagi hari mulai pukul 09.00 WIB. Sementara itu, kesaksian untuk perkara terdakwa Dokter Tifa akan dilanjutkan pada sesi siang hari pukul 14.00 WIB.
Penebalan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Kehadiran tokoh nasional ini tak pelak memicu eskalasi massa pendukung yang memadati area luar gedung pengadilan sejak pagi hari untuk memberikan dukungan moral. Merespons situasi tersebut, aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur langsung melakukan penebalan personel di titik-titik rawan.
Selain pengamanan ketat, kepolisian juga menerapkan skema rekayasa arus lalu lintas yang bersifat situasional. Arus kendaraan dari arah Jalan Raya Penggilingan yang melintasi depan PN Jaktim menuju Eramas ditutup sementara dan dialihkan secara taktis ke Jalan Komarudin guna mencegah kelumpuhan total jalur transportasi.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di ruang sidang utama masih terus bergulir guna menguji fakta-fakta elektronik dan bukti fisik di bawah sumpah peradilan.
Reporter: Adnan | Editor: Ismail Saleh




