JEJAK-NEWS.COM-TANGSEL, Kasus pencemaran air di Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, bukan lagi sekadar keluhan air keruh. Ini sudah menjadi kasus kesehatan publik, kasus kebijakan, dan kasus hukum.
Hingga 20 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB, sebanyak 176 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan. Dari jumlah itu, 146 adalah anak-anak dan 30 orang dewasa.
Data itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr. Allin Hendalin Mahdaniar. Ia menyebut pendataan dilakukan sejak laporan pertama diterima 7 Oktober 2026. Saat ini tidak ada lagi yang rawat inap, satu orang masih rawat jalan.
Baca juga: Dari MoU Tanpa DPRD 2009 Hingga Akta Perdamaian Kilat Foster Oil
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2026, Dinas Kesehatan mencatat 145 warga mengalami gejala diare, dengan 67 orang telah sembuh, 67 menjalani rawat jalan, dan 11 orang dirawat di rumah sakit.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 7 Oktober 2026, saat seorang ibu melaporkan di grup warga bahwa anaknya demam, muntah, dan diare. Laporan itu disusul puluhan warga lain dengan keluhan serupa, dari balita hingga orang dewasa.
Arnis Silvia, perwakilan warga, menjelaskan laporan tersebut memicu keprihatinan warga.
Baca juga: Borok Muktamar NU Terbongkar, Aktivis Desak KPK Jangan Jadi Alat Serang Politik
Ketua RT 04 RW 07, Heru Cahyono, yang pertama kali mendata korban, menyebut total awal 146 orang, campuran orang tua dan anak.
Salah satu warga, Novi, menceritakan keluarganya menggunakan air WTP untuk mandi, cuci, dan kakus, sedangkan untuk minum menggunakan air kemasan. Namun tetap saja keluarganya sakit.
Warga lain, Angie, mengeluh sulit menghubungi pihak WTP untuk mendapatkan hasil pemeriksaan air.
“Saya kontak satu-satu, saya japri, saya telepon, enggak ada yang ngangkat, enggak ada yang ngerespons,” ujar Angie saat diwawancara, Kamis, 15 Oktober 2026.
Untuk mengetahui hasil pemeriksaan, Angie bahkan memotret salinan presentasi Dinas Kesehatan. “Akhirnya saya sempat foto PPT dari paparan Dinkes, ada hasilnya di situ,” katanya.
Warga kemudian membuat surat pengaduan tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tangsel melalui Ketua Komisi II.
Dalam surat itu, warga meminta inspeksi lapangan dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pengelola kawasan, penyedia air, serta dinas terkait. Warga juga melampirkan hasil pemeriksaan medis anak-anak yang mengalami gangguan pencernaan.
RDP digelar Rabu, 14 Oktober 2026, di gedung DPRD Tangsel.
Dalam RDP itu, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Pengelolaan WTP seharusnya menggunakan sumber air dari Sungai Cisadane. Namun sumber air yang digunakan di Serpong Lagoon disebut berasal dari kubangan bekas galian pasir yang kemudian menyerupai danau.
“Tadi dapat informasi dari Dinas SDA BMBK, harusnya memang pengelolaan WTP itu sumber airnya adalah dari kali Cisadane. Bukan dari danau. Nah, ternyata yang sekarang ini ditemukan fakta, mereka mengelolanya dari danau. Sebetulnya bukan danau, itu adalah bekas kubangan galian pasir,” ujar Ricky dalam RDP.
Ricky menilai penggunaan sumber air tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan ketentuan pengelolaan air. Ia menyebut kondisi itu diduga menyalahi ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ricky juga mengungkapkan keluhan warga bukan hal baru. Keluhan secara intensif mulai terjadi sejak 16 September 2026 dan mencapai puncaknya ketika ratusan warga mengalami muntah dan diare.
SURAT RT 2024, 2025, 2026 TIDAK DIJAWAB
Fakta yang paling menguatkan posisi warga datang dari Ketua RT 04 / RW 01 Klaster Aquatic, Suhendar.
Usai RDP, Suhendar menyebut dirinya pernah mengirimkan surat dua kali. Pada 2024 ia meminta kepada pengelola air dalam hal ini PT Cahaya Subur Lestari dan BSA untuk hasil pemeriksaan kualitas air, tidak dijawab. Pada 2025 dan 2026, surat dikirim lagi melalui surat RT, sama tidak pernah dijawab.
Artinya, warga sudah memberi peringatan resmi selama tiga tahun. Bukan tiba-tiba marah. Bukan tiba-tiba menuntut.
Berdasarkan pemeriksaan puskesmas terhadap sampel air dari salah satu rumah, ditemukan bakteri Escherichia coli (E. Coli) sebesar 5-7 CFU, padahal kandungan yang dipersyaratkan adalah nol.
Hasil uji sampel pada 7 Oktober hanya mencakup analisis fisika dan kimia. Air tersebut dinyatakan tidak memenuhi baku mutu sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, tetapi belum mencakup uji mikrobiologi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Fitria Oriza, pada 20 Oktober 2026 menyebut jumlah warga bergejala mencapai 176 orang berdasarkan data per 19 Oktober. Dalam RDP 14 Oktober 2026, jumlah kasus yang dilaporkan adalah 146 orang.
Dinas Kesehatan menyebut kasus muntaber tersebut berkaitan dengan paparan bakteri E. Coli pada air yang dialirkan ke rumah warga. Pernyataan itu adalah keterangan dinas, bukan kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum perusahaan.
Dinas Kesehatan juga menyatakan temuan kontaminasi tersebut masih perlu dikaitkan dengan hasil penyelidikan epidemiologi untuk memastikan hubungannya dengan kasus yang terjadi.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberi waktu tiga hari kerja kepada pengelola Perumahan Serpong Lagoon untuk membahas kompensasi bagi warga terdampak.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan tenggat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dengan warga, pengelola, serta RDP bersama DPRD Kota Tangsel.
“Hari ini kita sudah pada tahap diskusi teknis terkait penanganan dan penyediaan air bersih di lingkungan warga Serpong Lagoon,” ujarnya usai memimpin rapat kasus pencemaran air di Kantor DCKTR, Rabu, 21 Oktober 2026.
“Saya memberikan waktu tiga hari kerja kepada pihak pengelola untuk melakukan rapat. Silakan dibahas kompensasi apa saja yang bisa diberikan. Warga juga diminta menyampaikan kerugiannya, nanti kita jembatani supaya ada solusi bersama,” kata Pilar.
Kompensasi yang dibahas dapat mencakup biaya pengobatan dan kerugian lainnya sesuai hasil pembahasan serta ketentuan yang berlaku.
Pemkot Tangsel juga telah menyalurkan sekitar 20 ribu liter air bersih untuk membantu kebutuhan warga. Pemkot juga mendorong kerja sama pengelola Serpong Lagoon dengan Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) untuk penyediaan air melalui jaringan perpipaan.
Sembilan hari setelah pertemuan dengan pengelola WTP Serpong Lagoon pada 27 Oktober 2026, sejumlah komitmen yang disampaikan Direktur Utama PT Arfa Putra Soegama, Muslimin Bora, disebut belum terealisasi.
Perwakilan warga, Arnis Silvia, pada Kamis, 5 November 2026, menyebut tiga tuntutan warga tidak dipenuhi semua.
“Per hari ini tidak ada. Tiga tuntutan warga tidak dipenuhi semua. Tidak ada permintaan maaf tertulis, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada pembebasan tagihan air,” ujar Arnis Silvia.
Arnis juga menyebut tagihan bulan ini masih mencantumkan tagihan air.
Warga sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp539.885.394 kepada PT Arfa Putra Soegama. Nilai itu disampaikan perwakilan warga, Arnis, pada Minggu, 25 Oktober 2026, dengan tenggat kejelasan paling lambat Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam pertemuan 27 Oktober 2026, Muslimin Bora menyampaikan sejumlah komitmen, termasuk pengumpulan dokumen medis dan bukti pengeluaran yang ditargetkan ditindaklanjuti dalam satu minggu, serta mendukung rencana peralihan pengelolaan kepada Perseroda PITS yang ditargetkan berlangsung Januari 2027.
Namun warga menilai komitmen itu meleset. Warga pun mulai menyiapkan langkah hukum.
“Kami mau lapor lagi ke DPRD, tandem drafting tuntutan hukum,” kata Arnis.
Arnis menyampaikan warga akan melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan dengan tembusan kepada Wali Kota sebagai tindak lanjut atas belum terealisasinya tuntutan dan komitmen pihak pengelola WTP.
Perwakilan warga lainnya, Yudi, dalam pertemuan 27 Oktober 2026 meminta agar proses pengalihan ke PITS dilakukan secara transparan. Warga ingin mengetahui kesepakatan antara PT Arfa Putra Soegama dan PITS, termasuk hal-hal yang berpotensi berdampak terhadap konsumen, termasuk kekhawatiran kenaikan tarif air setelah pengelolaan beralih.
Hingga berita ini dibuat, tanggapan langsung PT Arfa Putra Soegama atas nilai dan tenggat tuntutan belum diperoleh dari sumber yang tersedia secara terbuka.
Kasus Serpong Lagoon bukan hanya soal air keruh. Ada rangkaian fakta hukum yang harus dibaca secara utuh:
1. Dugaan pengelolaan tanpa izin yang sah
Dalam RDP, DPRD Tangsel mengungkap WTP diduga tidak berizin. Pengelola sudah diingatkan sejak 2024 untuk mengurus perizinan ke BBWS Ciliwung Cisadane, namun belum dilakukan hingga kini, berdasarkan pemberitaan yang mengutip hasil RDP.
2. Dugaan pelanggaran baku mutu air
Air dinyatakan tidak memenuhi baku mutu sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Standar E. Coli dalam air minum adalah nol. Temuan di rumah warga 5-7 CFU.
3. Dugaan penggunaan sumber air yang tidak sesuai ketentuan
Sumber air seharusnya dari Sungai Cisadane, tetapi yang dipakai diduga dari bekas galian pasir. DPRD menyebut hal itu diduga menyalahi ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
4. Ada surat peringatan resmi dari warga / RT sejak 2024
Surat RT 2024, 2025, 2026 yang disebut tidak dijawab menjadi bukti bahwa pengelola diduga telah mengetahui adanya keluhan, tetapi tidak menindaklanjuti secara memadai.
5. Ada surat pengaduan resmi ke DPRD 12 Oktober 2026*
Ini bukan sekadar viral di medsos. Ada dokumen resmi, ada RDP, ada notulen, ada tindak lanjut Pemkot.
6. Ada proses mediasi resmi oleh Pemkot*
Pemkot memberi tenggat 3 hari kerja untuk bahas kompensasi. Jika mediasi gagal, warga punya hak menempuh jalur hukum perdata maupun pengaduan pidana / administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Hak konsumen warga
Warga sebagai konsumen berhak atas air yang aman, informasi yang benar, dan ganti rugi atas kerugian yang dialami, sesuai prinsip perlindungan konsumen. Warga juga berhak mengajukan kompensasi atas biaya pengobatan dan pembelian air bersih.
Catatan Jejaknews.com, semua poin di atas masih dalam kerangka dugaan dan proses, kecuali yang sudah dinyatakan resmi oleh Dinkes dan DPRD. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak. Namun fakta adanya korban, adanya hasil lab, adanya surat yang tidak dijawab, dan adanya RDP, tidak bisa dihapus.
Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Kajian Global Strategis Analisis Indonesia (LKGSAI), Armand, menilai kasus Serpong Lagoon adalah cermin gagalnya fungsi pengawasan.
“Ini bukan soal satu perumahan. Ini soal negara hadir atau tidak. Kalau satu WTP bisa jalan puluhan tahun tanpa izin, sumbernya dari bekas galian pasir, lalu baru ditindak setelah 176 warga sakit, itu artinya pengawasan kita kalah oleh pembiaran,” ujar Armand kepada JejakNews.
Menurut Armand, ada tiga kegagalan kebijakan yang harus dievaluasi.
“Pertama, kegagalan pencegahan. Surat RT 2024, 2025, 2026 tidak dijawab. Itu bukan tidak ada sinyal. Itu sinyal yang diabaikan. Dalam kebijakan publik, sinyal yang diabaikan itu lebih berbahaya dari tidak ada sinyal,” katanya.
“Kedua, kegagalan respons cepat. Keluhan intensif sejak 16 September, tapi penanganan serius baru setelah jatuh korban massal dan viral. Negara tidak boleh bekerja berdasarkan viral, negara harus bekerja berdasarkan data dan laporan warga,” lanjut Armand.
“Ketiga, kegagalan penegakan. Kalau sudah ada RDP, sudah ada hasil lab, sudah ada tenggat dari Wakil Wali Kota, tapi komitmen pengelola masih meleset, maka negara harus naik ke tahap penegakan hukum, bukan lagi sekadar imbauan,” tegasnya.
Armand juga mengingatkan agar kasus ini tidak digiring ke sentimen pribadi.
“Saya tegaskan, ini kritik untuk kebijakan, bukan untuk pribadi. Kami di LKGSAI berbasis argumen bukan sentimen. Yang kami bela adalah warga, terutama 146 anak-anak yang jadi korban pertama. Anak-anak tidak bisa menuntut sendiri. Negara dan kita semua yang harus bersuara untuk mereka,” ujarnya.
Armand mendesak empat langkah konkret:
“Pertama, DPRD Tangsel harus membuka notulen RDP 14 Oktober 2026 ke publik. Kedua, Dinkes dan DLH harus membuka hasil lab lengkap, bukan hanya potongan PPT. Ketiga, Pemkot harus memastikan transisi ke PITS transparan, tarif tidak naik diam-diam, dan air gratis selama masa transisi benar-benar jalan. Keempat, aparat penegak hukum harus melihat unsur pidana dan administratif jika terbukti ada pengelolaan tanpa izin yang merugikan publik,” kata Armand.
“Jika satu perumahan saja tidak bisa dijaga airnya, bagaimana dengan Indonesia? Negara tidak boleh kalah oleh air yang tidak berizin. Negara harus menang untuk warganya,” pungkas Armand.
Reporter: Sanusi | Editor: Ismail Saleh




