Rp40 Juta Dikembalikan ke KPK, Borok Muktamar NU Terbongkar – Aktivis Desak KPK Jangan Jadi Alat Serang Politik

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Global Strategis Analisis Indonesia  Armand. Mendesak KPK segera bergerak mengusut kasus dugaan suap Muktamar NU namun tetap profesional dan tidak menjadi alat serang politik.

 

Jakarta-JejakNews-, Fakta hukum kembali menampar wajah Muktamar ke-35 NU. Seorang Rois Syuriah PCNU dari Pulau Jawa, melalui kuasa hukumnya Abdul Hakim, mengembalikan uang Rp40 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/10/2026).

Baca juga: Bongkar Mafia Tanah di ATR/BPN, Pengacara Hercules Serahkan 800 Juta Ke KPK

Itu baru DP. Total uang yang diterima kliennya mencapai Rp66 juta, dengan sisa transfer Rp26 juta masih menunggu proses pengembalian. Uang itu diduga sebagai risywah untuk mengatur nama-nama anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), dewan ulama penentu Rais Aam PBNU.

Ini bukan yang pertama. Sebelumnya, PCNU Nias menyerahkan Rp250 juta yang langsung disita KPK pada 20 Oktober 2026, dan PCNU Sekadau Kalimantan Barat membuka tabir modus operandi: DP Rp40 juta di Hotel Royal Kuningan Jakarta pada 8 Agustus 2026, dan pelunasan di Hotel Fatma Jombang saat Muktamar 27-31 Agustus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan semua laporan ditelaah dan berpotensi terkait dengan kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN hasil OTT 14 September 2026 lalu.

Baca juga: Mengurai Skandal Rp6,9 Miliar dan Aset Sekolah yang Menguap

Menyikapi rentetan pengembalian uang ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Global Strategis Analisis Indonesia (LKGSAI), *Armand*, mendesak KPK untuk bergerak cepat namun tetap menjaga profesionalisme.

Armand menilai, kasus ini adalah ujian kematangan demokrasi di tubuh ormas Islam terbesar.

“KPK harus segera bergerak, jangan biarkan kasus ini menjadi sinetron laporan pidana yang berkepanjangan. Ada uang, ada bukti percakapan digital, ada saksi. Itu sudah cukup untuk masuk ke tahap penyelidikan pro justitia, bukan sekadar telaah administratif,” ujar Armand dalam perspektif aktivis, Sabtu (24/10/2026).

Namun, Armand mengingatkan, KPK tidak boleh terjebak menjadi alat gebuk politik di tengah perang laporan antara kubu Gus Ipul dan Gus Lilur.

“Ini adalah dua hal yang harus dipisahkan secara dialektis. Pertama, fakta adanya uang, itu adalah objek hukum yang wajib diusut. Kedua, perang narasi Gus Ipul yang melaporkan balik tiga orang dan ancaman pembekuan PCNU, itu adalah subjek politik. Jangan sampai laporan murni dari PCNU yang takut itu, justru dijadikan amunisi untuk menyerang balik lawan politik di tubuh NU. KPK harus profesional menjaga marwah lembaganya,” tegasnya.

Menurutnya, KPK adalah satu-satunya lembaga anti rasuah yang tersisa dan kepercayaan publik kepadanya jauh lebih besar dari kepercayaan pada ormas itu sendiri.

Reporter: Mas Budi / Editor: Ismail Saleh

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu