Ilustrasi keributan di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tempat dua anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial Z dan F terlibat dugaan penganiayaan pada 8 Agustus 2026. Polisi masih menunggu izin Gubernur Riau untuk pemeriksaan
JejakNews- TANGERANG, Fakta memalukan datang dari ruang publik paling vital di Indonesia. Dua wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan etika, justru terlibat perselisihan fisik di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ini melibatkan sesama anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau. Seusai menjalani agenda konsultasi resmi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, rombongan hendak kembali ke Pekanbaru.
Narasumber resmi dari kepolisian mengonfirmasi kronologi yang tercatat dalam laporan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, menjelaskan bahwa insiden bermula saat legislator berinisial Z memanggil rekan seprofesinya berinisial F.
“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” kata Esha, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 10 Agustus 2026, F menyampaikan keberatan atas pernyataan Z setelah rapat di Kemendagri. Adu mulut tak terhindarkan, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh, kemudian mencekik lehernya di hadapan penumpang lain. Aksi itu baru berhenti setelah dua anggota dewan lain berinisial R dan VP melerai.
Baca juga: OTT BNPB, MEMBONGKAR WAJAH GELAP DANA BENCANA
Penyelidikan berjalan, namun tersandung prosedur birokrasi. Perkara ini dijerat dengan dugaan tindak pidana Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik telah memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV bandara, dan melakukan visum terhadap korban di RS wilayah Kabupaten Tangerang.
Namun, untuk meminta klarifikasi dari anggota DPRD yang berstatus terlapor, Polres Bandara wajib mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Riau. Hingga 24 Oktober 2026, izin tersebut masih berproses di Biro Hukum Pemprov Riau.
Lambatnya penanganan ini mendapat kecaman dari Ketua Umum PPMR Riau, Ir. H. Nasrun Effendi, yang menilai Bandara Soetta sebagai objek vital nasional seharusnya memberikan rasa aman, bukan menjadi panggung pertarungan wakil rakyat.
Reporter: Yusrizal/Editor: Ismail Saleh





