Ketika bencana datang, negara hadir dengan Dana Siap Pakai. Namun ketika dana untuk menyelamatkan nyawa itu justru dipakai untuk mengisi kantong pribadi, maka yang terjadi bukan lagi kelalaian administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
Itulah yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
JAKARTA, Jejak News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tabir gelap di balik pengelolaan uang negara yang paling sensitif: Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.
Baca juga: Mengurai Dakwaan Rp350 Miliar Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Sengkarut TPPU Rp1,38 Triliun
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026), membenarkan bahwa yang disalahgunakan adalah Dana Siap Pakai — dana yang seharusnya cair dalam hitungan jam untuk menyelamatkan warga terdampak bencana.
“Ya kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan itu kan dana siap pakai. Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” ujar Setyo.
Fakta yang ditemukan penyidik jauh lebih serius. Dana yang melibatkan perusahaan swasta itu diduga kuat telah dikondisikan sejak awal.
“Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” sambung Setyo.
KPK menemukan adanya dugaan permufakatan jahat (mens rea) antara pejabat BNPB dengan pihak swasta. Jabatan dimanfaatkan untuk memanggil vendor, mengatur pengadaan, dan meraup keuntungan.
“Dari RIC (Richard Erlangga), dengan posisinya dia berada di situ, memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya, melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh badan tersebut, ya dan kemudian ada kerja sama,” ungkap Setyo.
Dari hasil ekspose, KPK menetapkan lima orang tersangka:
1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
2. Syifa Nrika Ghifarian selaku pihak swasta
3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
5. Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB
Penetapan Bima Setiawan menjadi sorotan. KPK menegaskan tidak melihat siapa dia, melainkan perbuatannya.
“Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB). Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dan logam mulia emas senilai Rp1,4 miliar.
Sementara itu, BNPB melalui juru bicara Berton Padjaitan menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton, Selasa (13/10).
BNPB juga mengklaim kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Data ini penting: DSP BNPB adalah dana yang diatur dalam Peraturan Kepala BNPB dan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana siap pakai. Penggunaannya seharusnya melalui mekanisme kedaruratan, bukan penunjukan langsung yang dikondisikan untuk keuntungan vendor tertentu.
Reporter: Ananta Fathur| Editor: Ismail Saleh





