JAKARTA — Jejak News, ironi hukum terbesar abad ini resmi bergulir di meja hijau. Sosok yang dulunya memegang otoritas tertinggi dalam penindakan megakorupsi nasional—mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah—kini duduk sebagai terdakwa.
Dalam sidang perdana yang digelar terbuka untuk umum di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) pukul 13.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan surat dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aktif yang menyentuh angka Rp350 Miliar. Angka ini diduga kuat mengalir dari skema pemerasan dalam penanganan kasus kakap Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan nama pengusaha Tan Kian.
Kendati nilai dakwaan TPPU yang dibacakan JPU berada di angka Rp350 miliar, data fakta di lapangan menunjukkan angka yang jauh lebih masif. Langkah investigatif terintegrasi oleh Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Tim 9 Kejagung di bawah kendali Jamwas Prof. Rudi Margono, berhasil membongkar dan menyita aset jejaring perkara ini dengan akumulasi nilai mencapai Rp1,382 Triliun.
Berdasarkan data resmi persidangan, rangkaian penggeledahan di 13 lokasi—termasuk rumah mewah di Sentul Bogor, Kafe de’Clan Signature, dan Koin Money Changer Jakarta—menemukan barang bukti berupa:
-
- Logam Mulia: Emas seberat 74 Kilogram senilai Rp196,1 Miliar.
- Uang Tunai: Berbagai mata uang asing senilai Rp476 Miliar (versi temuan awal brankas Sentul mencapai Rp543 Miliar) ditambah Rp60 Miliar yang disita dari Kafe de’Clan.
- Aset Properti: 38 objek tanah dan bangunan senilai Rp846 Miliar, termasuk penyegelan perusahaan PT Tribakti di kawasan elit SCBD Jakarta pada 29 September lalu.
- Dokumen & Efek: 27 lembar saham berharga serta 1.150 dokumen keuangan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa selisih antara nilai dakwaan Rp350 miliar dengan total sitaan Rp1,38 triliun tersebut hingga kini masih terus didalami untuk mengurai asal-usul kepemilikannya.
Jalan panjang menuju persidangan hari ini diwarnai dinamika hukum yang ketat. Pasca pengunduran dirinya yang disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026, Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 dan langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Upaya perlawanan hukum melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan pun resmi ditolak.
Perkara ini tidak berdiri sendiri. Febrie disidang bersama dua rekan kuliahnya dari Universitas Jambi yang berperan sebagai operator dana, yakni pengusaha Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) alias Idon. Berkas ketiganya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 September 2026 dan teregistrasi di PN Jakpus dalam tiga berkas perkara terpisah: Nomor 78, 79, dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bersama empat hakim anggota lainnya ini, menguji dakwaan berlapis yang disusun oleh 34 jaksa gabungan. Febrie dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 607 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) atas tindak pidana asal berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi selama masa jabatannya.
Persidangan ini memicu gelombang kritik dari berbagai aliansi masyarakat. Direktur Eksekutif Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Armand, memberikan catatan hukum yang mendalam sekaligus menjadi alarm keras bagi sistem peradilan kita.
“Kasus Febrie ini adalah tamparan yang menghancurkan wajah penegakan hukum kita. Jampidsus seharusnya menjadi ujung tombak dan benteng terakhir pemberantasan korupsi. Namun, ketika di dalam brankas rumahnya ditemukan puluhan kilo emas dan uang tunai ratusan miliar, ini bukan lagi sekadar perkara oknum individu. Ini adalah gejala bekerjanya sindikat terstruktur di dalam rahim institusi penegak hukum itu sendiri,” ujar Armand dalam wawancara eksklusif, Rabu (7/10/26) di Studio Podcast 99
Armand menilai angka Rp350 miliar dalam dakwaan hari ini hanyalah kulit luar dari sebuah skandal yang jauh lebih besar.
“Total sitaan sudah Rp1,38 Triliun. Tim 9 dan JPU memiliki kewajiban moral untuk membuka secara benderang siapa saja aktor intelektual dan pengusaha korporasi yang menitipkan uang di brankas Sentul itu. LKGSAI akan mengawal ketat jalannya persidangan ini bersama 34 JPU demi memastikan prinsip equality before the law benar-benar tegak tanpa kompromi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh aset tanah senilai Rp846 miliar yang disita tidak sekadar menjadi angka di atas kertas, melainkan harus segera dirampas oleh negara untuk dimitigasi dan dikembalikan kepada para korban Jiwasraya dan Asabri—masyarakat kecil yang hak pensiunnya dirampok oleh keserakahan sistemik.
Reporter: Ananta Fathur | Editor: Ismail Saleh





