BOGOR —Jejak News, Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas gurita dugaan korupsi di Kabupaten Bogor kini mendapat pengawalan ketat dan sorotan tajam dari elemen sipil nasional. Kasus pemotongan insentif pajak daerah yang melibatkan sejumlah pejabat teras tersebut dinilai sengaja digantung tanpa adanya kepastian status hukum yang jelas bagi para terduga pelaku.
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2026, tim penyidik KPK telah memanggil empat pejabat penting ke Gedung Merah Putih dalam kapasitas sebagai saksi. Mereka adalah Adi Mulyadi (Kepala Bappenda Kab. Bogor), Gandhi Sukmana (PPPK Bappenda), Rizki Setiawan (Kasubag Keuangan Bappenda), dan Yunita Mustika Putri (Kepala BKPSDM Kab. Bogor). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah pemeriksaan tersebut pasca-kasus dinaikkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada 20 Agustus 2026 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
Berdasarkan fakta di lapangan, tim satgas penindakan KPK bergerak masif melakukan penggeledahan di tiga instansi vital, yakni Kantor Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari rangkaian operasi paksa tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 Miliar yang diduga sebagai hasil potongan upah pungut yang seharusnya menjadi hak para pegawai pemungut pajak.
Estimasi total dugaan pemotongan ilegal sejak Januari hingga Juli 2026 ditaksir telah menembus angka Rp17 Miliar. Tak hanya terpaku pada sektor insentif pajak daerah, penyidik komisi antikorupsi tersebut kini turut membidik klaster perkara lain, yakni dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ironisnya, hingga 6 Oktober 2026, KPK terpantau belum juga mengumumkan satu pun nama tersangka ke hadapan publik.
Kondisi penegakan hukum yang dinilai berjalan di tempat ini memantik reaksi keras dari Direktur Eksekutif LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI), Armand. Armand menyampaikan pernyataan tegas bin lantang demi memberikan edukasi hukum yang benderang bagi masyarakat Bogor.
“Saya Armand dengan tegas menyampaikan, untuk masyarakat Bogor, pahami dulu ini bukan sekadar soal potongan gaji biasa. Ini soal hak pegawai yang disunat membabi butu! Upah pungut itu bukan gratifikasi, melainkan diatur jelas dalam PP No. 69 Tahun 2010 dan Permendagri tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Itu hak mutlak pegawai di lapangan.
Kalau hak itu dipotong sepihak tanpa musyawarah dan tanpa SK yang jelas, lalu diduga kuat dibagi-bagikan ke pimpinan, tindakan itu mutlak masuk Pasal 12 huruf e dan huruf f UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, yaitu pemerasan dan pemotongan oleh pegawai negeri. Ancaman pidananya penjara seumur hidup! Jadi jangan pernah anggap sepele perkara ini!” cetus Armand tanpa basa-basi.
Lebih lanjut, Armand menegaskan bahwa LKGSAI tetap menaruh rasa hormat atas keberanian progresif KPK yang telah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti tunai Rp1,5 Miliar. Kendati demikian, ia melayangkan kritik berbasis data yuridis yang kuat atas lambannya kinerja penetapan tersangka.
“Sprindik Umum sudah terbit sejak 20 Agustus, sekarang sudah 6 Oktober tapi belum ada satu pun tersangka diumumkan. Berdasarkan KUHAP Pasal 44 jo UU KPK No. 19 Tahun 2019 Pasal 11, KPK itu punya kewenangan super untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Masyarakat Bogor hari ini bertanya-tanya, uang sitaan sudah ada di tangan, orang yang memotong upah sudah diperiksa, lalu nunggu apa lagi? Mengapa belum ada tersangka? Kelambatan seperti ini yang menurunkan kepercayaan publik dan memicu kecurigaan adanya negosiasi busuk di belakang layar. Jangan sampai itu terjadi!” desak Armand.
Sebagai solusi konkrit, LKGSAI menuntut KPK untuk segera menggelar perkara penetapan tersangka dan mengumumkan aktor intelektual utamanya secara transparan. Armand menilai keterlibatan Kepala BKPSDM dalam pusaran pemeriksaan mengindikasikan adanya aroma kuat praktik jual-beli jabatan atau mutasi berkala yang didasarkan pada setoran dana potongan.
“Kami minta KPK mendalami berlapis Pasal 12B tentang Gratifikasi dan Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang yang merugikan keuangan negara. Periksa secara objektif aliran dana yang diduga mengalir ke Forkopimda. Serta usut tuntas klaster Smartboard Disdik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait pengadaan barang dan jasa. LKGSAI siap mengawal penuh kasus ini. Bogor itu Bumi Tegar Beriman, jangan dinodai oleh kelakuan oknum yang memotong hak pegawai kecil.
“KPK jangan kelamaan! Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan sekadar status sprindik umum yang digantung. Dalami, bongkar, dan usut tuntas sampai ke tingkat kepala daerahnya jika memang terlibat!” pungkas Armand
Reporter: Yusrizal | Editor: Ismail Saleh





