Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Sutrimo ke Tahap Penyidikan

Foto dokumentasi Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin didampingi jajaran penyidik saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus kematian Sutrimo di depan gedung Ditreskrimum, Jakarta, Agustus 2026.Keterangan Foto: Akselerasi Hukum: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengumumkan kenaikan status kasus kematian Sutrimo, penjaga rumah eks pejabat Kejagung, ke tahap penyidikan dengan persangkaan pasal pembunuhan berencana.
Akselerasi Hukum: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengumumkan kenaikan status kasus kematian Sutrimo, penjaga rumah eks pejabat Kejagung, ke tahap penyidikan dengan persangkaan pasal pembunuhan berencana.
JAKARTAJejak News, Teka-teki di balik tewasnya Sutrimo, pria yang ditemukan tidak bernyawa di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai menemukan titik terang yuridis. Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Langkah akselerasi ini diambil pasca-terimanya pelimpahan berkas perkara dari Polresta Banyumas, tempat di mana keluarga korban pertama kali mengadukan kejanggalan kematian almarhum.
1. Indikasi Pidana dan Pemeriksaan Maraton Puluhan Saksi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa peningkatan status hukum ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan temuan awal tim gabungan di lapangan. 
“Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026). 
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN KASUS SUTRIMO:
├─ Status Hukum: Naik ke Tingkat Penyidikan (Indikasi Kuat Tindak Pidana).
├─ Konstruksi Pasal: Pasal Pembunuhan & Pembunuhan Berencana (KUHP).
├─ Saksi Diperiksa: 24 Orang (Saksi Lapangan, Keluarga, & Kerabat).
└─ Agenda Krusial: Ekshumasi & Autopsi Ulang di Banyumas (Rabu, 12 Agustus 2026).

Guna menyusun konstruksi perkara secara utuh, tim penyidik bergerak maraton dengan memeriksa sedikitnya 24 orang saksi. Kendati indikasi kejahatan telah menguat, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka tunggal maupun intelektual, dan masih berfokus mengumpulkan alat bukti saintifik.
2. Silang Pendapat Status Korban: Antara Orang Kepercayaan dan Penjaga Rumah Kosong
Di sisi lain, pusaran kasus ini menarik perhatian publik lantaran latar belakang kedekatan almarhum dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Muncul polarisasi keterangan mengenai posisi formal Sutrimo semasa hidup: 
  • Versi Kuasa Hukum Keluarga: Pengacara keluarga, Aan Rohaeni, mengungkapkan Sutrimo awalnya merupakan tukang bangunan yang dipercaya mengerjakan proyek rumah Febrie Adriansyah beberapa tahun lalu. Karena kinerjanya dinilai memuaskan, pria duda tanpa anak asal Banyumas ini direkrut menjadi orang kepercayaan untuk mengurus keperluan rumah tangga, mulai dari perbaikan kerusakan fisik bangunan hingga urusan logistik pembayaran listrik.
  • Versi Kuasa Hukum Eks Jampidsus: Klaim tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Ia menegaskan bahwa almarhum bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga. “Tugasnya hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga bekerja tidak terus-menerus,” sanggah Firman.
3. Pembongkaran Makam (Ekshumasi) Demi Pembuktian Saintifik
Kematian yang dinilai mendadak dan penuh kejanggalan mendorong pihak keluarga melayangkan laporan resmi ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 August 2026, yang juga diperkuat oleh laporan Ormas Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ke Bareskrim Polri. [1]
Sebagai langkah pamungkas untuk menguak penyebab pasti kematian korban melalui pendekatan scientific crime investigation, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan tindakan kedokteran forensik berupa ekshumasi.
[PROSES EKSHUMASI JENAZAH SUTRIMO]
                │
                ▼
Lokasi: Banyumas, Jawa Tengah
Waktu : Rabu, 12 Agustus 2026
Target: Autopsi ulang, mencari trauma fisik, racun, atau penyebab medis utama.

Penyidik berharap, hasil otopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo di kampung halamannya nanti mampu menjawab secara medis apakah korban meninggal akibat kekerasan fisik, racun, atau faktor eksternal lainnya yang dapat menjadi konsumsi hukum di persidangan.
Kematian Sutrimo di depan sebuah klinik kecantikan bukan sekadar urusan hilangnya satu nyawa warga negara, melainkan sebuah tontonan teka-teki yang berkelindan di lingkaran elite kekuasaan. Secara epistemologis, ada kegugupan yang terbaca ketika status almarhum diperdebatkan secara sengit, apakah dia seorang kepala rumah tangga yang memegang rahasia, atau sekadar pembersih halaman di rumah kosong?
Reduksi status sosial korban oleh kuasa hukum mantan pejabat kejaksaan itu justru mengonfirmasi adanya kecemasan sosiologis.
Negara, melalui Polda Metro Jaya yang menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan pembunuhan berencana, sedang diuji independensinya. Ekshumasi yang akan digelar hari Rabu nanti bukan sekadar membongkar tanah kuburan di Banyumas, melainkan membongkar lapisan kebohongan yang coba ditimbun di atas peti mati seorang rakyat kecil.
Kita tidak butuh konferensi pers yang normatif; yang kita tagih adalah keberanian nalar hukum untuk menembus batas-batas pengaruh magis para mantan penguasa koridor keadilan. Jangan sampai otopsi medisnya rapi, tapi otopsi keadilannya diamputasi demi menyelamatkan reputasi elite.
Reporter: Ananta Fathur| Editor: Ismail Saleh

Baca juga: Pintu Masuk Jerat Pidana Mati Mantan Ketua IWD

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu