JAKARTA —Jejak News, Institusi pemasyarakatan kembali berada di bawah lensa tajam pengawasan publik dan elemen sipil. Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menyerahkan 11 Saran Perbaikan atas Hasil Pengawasan Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Senin (5/10/2026).
Penyerahan dokumen krusial tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan. Dokumen diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia. Langkah ini menjadi momentum penting yang menguji akuntabilitas negara di ruang-ruang isolasi jeruji besi.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa penyerahan rekomendasi ini merupakan manifestasi dari fungsi kontrol terhadap tata kelola publik. Secara spesifik, Ombudsman menyoroti potret buram pelayanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Kami perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa Ombudsman RI menyerahkan saran perbaikan terkait hasil pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti khususnya oleh Dirjen Pemasyarakatan dan Irjen Kementerian Imipas,” ujar Syafrida.
Ada dua variabel utama yang diungkap Ombudsman, yakni adanya hambatan ketika tim melakukan kunjungan mendadak tanpa pemberitahuan (sidak), serta adanya potensi kerentanan dalam pengendalian fisik bangunan di lapas. Namun yang paling mengejutkan, ditemukan dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) oleh sesama warga binaan yang bertindak sebagai kepala kamar. Praktik transaksional ilegal ini memicu tindakan kekerasan fisik jika setoran uang tidak dipenuhi. Ombudsman mendesak agar diskriminasi dieliminasi dan nilai-nilai HAM ditanamkan secara absolut.
11 Formula Sistemik dan Tindakan Cepat Imipas
Untuk memutus mata rantai tersebut, Ombudsman merumuskan 11 butir saran perbaikan yang wajib dilaporkan perkembangannya secara berkala kepada Komisi XIII DPR RI dan Ombudsman. Poin-poin tersebut meliputi pemeriksaan menyeluruh kondisi Lapas Cibinong, penertiban bangunan ilegal, evaluasi penempatan dan rotasi petugas, memperkuat mekanisme pencegahan pungli dan penyuapan, hingga menjamin akses pengawasan eksternal.
Merespons temuan tersebut, Irjen Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa Menteri Imipas merespons positif saran ini sebagai wujud kepedulian antarlebaga negara. Imipas pun bergerak cepat dengan langsung menurunkan tim investigasi untuk memeriksa secara menyeluruh setiap temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dihubungi secara terpisah, Armand, Aktivis LKGSAI (Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia), memberikan catatan kritis sekaligus apresiasi atas langkah berani Ombudsman RI. Kendati menyambut baik tindakan tersebut, Armand mengingatkan agar evaluasi sistemik ini tidak berhenti di Lapas Cibinong saja.
“Penjara seharusnya menjadi ruang di mana hukum memulihkan kemanusiaan yang retak, bukan laboratorium tempat kejahatan baru direproduksi melalui pembiaran. Ketika dinding jeruji justru melegalisasi feodalisme baru—di mana kepala kamar memeras sesama warga binaan—di situ kita melihat negara sedang mengalami bangkrut moralitas pengawasan,” tegas Armand dengan nada lugas.
Lebih lanjut, perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat yang aktif mengawal isu hukum dan transparansi anggaran ini memperingatkan Kementerian Imipas agar penanganan kasus ini dilakukan hingga ke akar masalah, bukan sekadar respons formalitas.
“Respons cepat Kementerian Imipas menurunkan tim investigasi tidak boleh sekadar menjadi kosmetik birokrasi atau sekadar upacara pemadaman kebakaran. Kita tidak butuh sekadar regulasi di atas kertas; kita butuh keberanian untuk meruntuhkan tembok impunitas di balik jeruji besi. Sebab, mengukur tingkat peradaban suatu bangsa, lihatlah bagaimana cara mereka memperlakukan orang-orang yang paling tidak berdaya di dalam penjaranya,” pungkas Armand menutup opininya.
Reporter: Inka Indrianiska| Editor: Ismail Saleh





