JEJAK-NEWS.COM-Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam acara penyerahan penerimaan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan denda administratif sebesar Rp13,2 triliun (Rp13.241.335.681.910,13) serta kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara.
Uang hasil penagihan denda administratif tersebut diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kementerian Keuangan untuk disetorkan langsung ke kas negara. Penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, memulihkan tata kelola sumber daya alam, serta menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Dalam pengarahannya, Presiden Prabowo mengapresiasi kinerja solid Satgas PKH yang sejak awal pembentukannya telah berhasil menyelamatkan potensi keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan nasional. Kepala Negara menekankan bahwa dana yang berhasil diselamatkan dari hasil penertiban ini akan dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, seperti perbaikan fasilitas pendidikan, peningkatan sarana kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar masyarakat.
Baca juga: Armand LKGSAI Desak Presiden Prabowo Bersihkan Koalisi dari Skandal CSR BI-OJK Rp28,38 Miliar
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan langkah-langkah tegas penertiban kawasan hutan demi mengamankan kekayaan alam nasional, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan seluruh pemanfaatan aset negara diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.(Yusuf)





