JEJAK-NEWS.COM-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyambut baik serta mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Menteri PPPA menekankan bahwa undang-undang ini menjadi pijakan yuridis yang krusial dalam memperkuat pelindungan serta memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pekerja di seluruh sektor industri.
Pengesahan regulasi ini dinilai memuat poin-poin strategis yang berpihak pada kesejahteraan dan keselamatan pekerja perempuan. Hal tersebut mencakup jaminan kesetaraan upah dan kesempatan kerja, pelindungan dari segala bentuk diskriminasi serta kekerasan atau pelecehan di tempat kerja, hingga kepastian pemenuhan hak-hak reproduksi dan pengasuhan anak.
Kementerian PPPA berkomitmen untuk mengawal penyusunan peraturan turunan serta implementasi teknis di lapangan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan terkait. Penguatan pengawasan dan integrasi mekanisme pengaduan yang ramah perempuan di lingkungan kerja menjadi prioritas guna memastikan ketentuan dalam undang-undang ini benar-benar memberikan dampak nyata.
Baca juga: Menteri PPPA Arifah Fauzi Desak Reformasi Sistem Pengasuhan Nasional
Pemerintah optimistis bahwa kehadiran Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang responsif gender tidak hanya akan menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan inklusif bagi perempuan, tetapi juga akan meningkatkan produktivitas serta kontribusi perempuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(Yusuf)





