Menteri PPPA Arifah Fauzi Desak Reformasi Sistem Pengasuhan Nasional

Menteri PPPA Arifah Fauzi saat memberikan keterangan resmi terkait kasus kekerasan anak di daycare Yogyakarta.
Menegakkan keadilan bagi 53 anak korban kekerasan, KemenPPPA berkomitmen mengawal proses hukum dan pemulihan psikososial secara berkelanjutan.
JAKARTA, Jejak News- Di tengah upaya bangsa merajut masa depan melalui perlindungan generasi muda, sebuah tragedi kemanusiaan yang mencoreng pilar pengasuhan anak menyeruak ke permukaan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengeluarkan kecaman keras atas dugaan kekerasan sistemik yang terjadi di sebuah daycare di Kota Yogyakarta, menegaskan bahwa setiap tetes air mata anak korban adalah alarm bagi kedaulatan hak asasi manusia di Indonesia.
“Kami menyampaikan simpati terdalam bagi para korban dan keluarga. Perlindungan anak adalah mandat suci yang tidak mengenal kompromi. Negara tidak akan membiarkan ruang bagi kekerasan; pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal sementara korban mendapatkan perlindungan paripurna,” tegas Menteri Arifah Fauzi dalam pernyataan resminya, Senin (27/04/26).
Kasus yang menimpa Daycare Little Aresha ini mengungkap tabir kelam, di mana 53 dari 103 anak yang dititipkan terindikasi mengalami kekerasan fisik maupun diskriminasi selama setahun terakhir. Menteri PPPA memastikan bahwa kementeriannya tidak hanya sekadar mengamati, namun terlibat aktif dalam mengawal proses hukum di Polresta Yogyakarta serta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Secara intelektual dan manajerial, Arifah Fauzi menekankan bahwa peristiwa ini merupakan momentum kritis untuk melakukan audit total terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga penitipan anak di seluruh Indonesia. Strategi KemenPPPA kini difokuskan pada penguatan ekosistem pengasuhan yang aman melalui:
  1. Restorasi Psikososial: Pendampingan komprehensif bagi anak-anak terdampak untuk memutus rantai trauma.
  2. Evaluasi Regulasi: Pengetatan standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan berkala pada daycare.
  3. Sinergi Respons Cepat: Memperkuat kanal pengaduan masyarakat guna deteksi dini potensi pelanggaran hak anak.
“Daycare seharusnya menjadi rumah kedua yang penuh kasih, bukan ladang trauma. Kami akan memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan mengevaluasi seluruh sistem pengasuhan agar tragedi serupa tidak kembali merampas keceriaan anak-anak kita,” pungkasnya.
Pewarta: Abdul Rozak| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu