DPRD Kota Tangerang resmi mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna pada Rabu (15/07/2026). Langkah strategis ini segera diikuti oleh peluncuran draf KUA-PPAS 2027 dengan proyeksi belanja daerah mencapai Rp5,52 triliun dan menyisakan defisit fiskal sebesar Rp442,17 miliar yang direncanakan ditutup menggunakan SiLPA 2026.
TANGERANG,Jejak News -Ketukan palu sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada Rabu (15/07/2026) menandai babak baru bagi akuntabilitas publik di kota berjuluk Akhlakul Karimah ini. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui legislatif untuk diadopsi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan kolektif ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan sebuah bentuk validasi terhadap rekam jejak realisasi anggaran yang telah digulirkan sepanjang tahun lalu.
Komitmen Transparansi dan Evaluasi Total
Dalam pidato tanggapannya di hadapan para wakil rakyat, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, yang didampingi oleh Wakil Wali Kota, H. Maryono, menegaskan bahwa momentum ketuk palu ini merupakan fondasi vital bagi keberlanjutan roda pembangunan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui tata kelola yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan kebijakan dan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sachrudin secara lugas di podium utama.
Sebelum prosesi penandatanganan dokumen keputusan bersama dilakukan, Sachrudin secara khusus menyampaikan apresiasi tinggi atas dinamika korektif, kritik, serta sinergi yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tangerang selama masa inkubasi pembahasan.
“Masukan dari DPRD maupun masyarakat akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya, menandakan adanya ruang koreksi terbuka bagi jalannya birokrasi ke depan.
Tidak ingin terjebak dalam euforia masa lalu, usai pengesahan Perda APBD 2025 selesai, panggung legislatif langsung beralih ke masa depan. Agenda Rapat Paripurna segera dilanjutkan dengan Pembukaan Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dokumen KUA-PPAS 2027 ini merupakan instrumen krusial yang berfungsi sebagai kompas bagi seluruh perangkat daerah dalam menjabarkan program-program teknis di lapangan.
Dalam pemaparan draf makro ekonomi tersebut, Wali Kota Sachrudin menyodorkan rincian postur anggaran yang ambisius sekaligus menantang:
- Target Pendapatan Daerah: Diproyeksikan menyentuh angka Rp5,08 triliun.
- Rencana Belanja Daerah: Dialokasikan mencapai Rp5,52 triliun.
- Defisit Anggaran: Menganga celah fiskal sebesar Rp442,17 miliar.
Untuk meredam risiko ketimpangan tersebut, Pemkot Tangerang mengandalkan skema pembiayaan internal. Defisit ratusan miliar tersebut direncanakan akan ditutup secara penuh melalui perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari Tahun Anggaran 2026. Menurut Sachrudin, kalkulasi ini telah dihitung secara matang, objektif, dan jauh dari unsur spekulasi.
“Arah kebijakan ekonomi Kota Tangerang Tahun 2027 difokuskan pada optimalisasi sektor-sektor unggulan, sejalan dengan hasil Musrenbang RKPD Tahun 2027. Penyusunannya juga diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah agar menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Sachrudin menutup pidatonya.
Reporter: Yulia| Editor: Ismail Saleh
Baca juga: Sematkan Rompi Kuning: Menteri Dody Apresiasi Warga Garda Terdepan Penjaga Konektivitas Jembatan Enang-Enang