Jakarta, JEJAKNEWS.COM- Komitmen bantuan untuk mendukung Dana Bantuan Korban (DBK) bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah mencapai sekitar Rp200 miliar.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan capaian tersebut diperoleh setelah dirinya menghubungi sejumlah lembaga dan pihak terkait untuk mendorong penguatan pendanaan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Semalam, sekitar 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang, dan alhamdulillah sudah tersampaikan ke Ketua LPSK untuk membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan bantuan sudah terkumpul Rp200-an miliar,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Dasco menghadiri peluncuran Dana Bantuan Korban yang dikelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Jumat (7/8/2026) malam.
Menurut Dasco, persoalan pendanaan masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan korban kekerasan seksual. Karena itu, penghimpunan DBK dinilai perlu diperkuat agar hak korban, termasuk kebutuhan pemulihan, dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan korban, mulai dari pemulihan rasa aman, bantuan hukum, dukungan ekonomi dan psikososial, hingga pemenuhan restitusi dan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Menakar Kehormatan dan Reward Finansial di Balik Seragam Paskibraka
DPR Dorong Sosialisasi Dana bantuan Korban
Dasco mendorong LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperluas sosialisasi mengenai keberadaan Dana Bantuan Korban.
Menurutnya, semakin luas informasi mengenai mekanisme tersebut, semakin besar peluang masyarakat, dunia usaha, maupun lembaga lainnya untuk ikut mengambil bagian dalam mendukung pemulihan penyintas.
Penguatan partisipasi publik juga dipandang penting karena kebutuhan korban tidak berhenti ketika proses hukum selesai. Pemulihan dapat berlangsung panjang dan membutuhkan dukungan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial, ekonomi, psikologis, dan kemanusiaan.
Selain memperkuat penghimpunan dana dalam jangka pendek, Dasco menyebut skema tersebut dapat diarahkan menuju pembentukan dana abadi.Target yang didorong mencapai Rp1 triliun, sehingga keberadaan dana tersebut diharapkan dapat menopang upaya perlindungan dan pemulihan korban secara berkelanjut
LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban
Sebelumnya, LPSK meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai salah satu instrumen untuk membantu memenuhi restitusi korban TPKS yang tidak dapat dibayarkan oleh pelaku berdasarkan putusan pengadilan.
Selain membantu persoalan restitusi, dana tersebut juga diarahkan untuk mendukung berbagai program pemulihan korban.
Kehadiran skema ini menjadi penting karena proses keadilan bagi korban tidak semestinya berhenti pada putusan pengadilan. Ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi, masih terdapat kebutuhan korban yang harus dipikirkan negara dan masyarakat.
Komitmen Rp200 miliar adalah angka yang besar, tetapi ukuran keberhasilannya bukan semata pada jumlah uang yang terkumpul. Ukuran yang sesungguhnya terletak pada apakah uang itu mampu mengembalikan sebagian rasa aman, martabat, dan kesempatan hidup yang sempat dirampas dari korban. Negara yang serius melindungi penyintas bukan hanya negara yang menghukum pelaku, melainkan negara yang memastikan korban tidak ditinggalkan sendirian setelah palu hukum diketukkan.
Reporter: NV Editor: Ismail Saleh





