BOGOR— JEJAK-NEWS.COM, Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk Kalapas, dinilai sebagai langkah strategis demi menjamin objektivitas pemeriksaan internal. Ketegasan ini menuai gelombang sentimen positif dari berbagai kalangan masyarakat sipil di tengah polemik fasilitas mewah yang mencuat pascasidak Ombudsman RI.
Apresiasi secara khusus disampaikan oleh aktivis dari Lembaga Komando Garuda Sakti Indonesia (LKGSAI), Armand. Ia menilai tindakan cepat Menteri Imipas, Agus Andrianto, merupakan langkah awal yang krusial, namun tidak boleh berhenti di satu titik saja melainkan harus diperluas menjadi pembenahan sistemik secara nasional.
Merespons temuan Ombudsman berupa hunian mirip apartemen, kolam, pusat kebugaran (gym), hingga pembangunan simulator golf, Armand menekankan perlunya Kemenimipas memberikan penjelasan terbuka mengenai status aset dan rantai pengadaannya demi menghindari konflik kepentingan.
“Kalau memang fasilitas tersebut berasal dari APBN, dokumen pengadaannya seharusnya dapat ditelusuri dan dijelaskan kepada publik. Pertanyaannya adalah apakah fasilitas seperti gym atau simulator golf memang merupakan kebutuhan yang relevan dengan fungsi pemasyarakatan di tengah efisiensi anggaran pemerintah.
“Jika bukan dari APBN, justru perlu dijelaskan sumber pembiayaannya dan siapa yang berkepentingan,” ujar Armand pada Minggu (27/9/2026).
Sebagai aktivis yang berpengalaman membangun kolaborasi dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta kerap mengadvokasi keluhan warga binaan, Armand menyatakan bahwa transparansi berbasis data konkret adalah kunci untuk mempertahankan kredibilitas institusi.
Lebih lanjut, Armand menegaskan bahwa pengujian dokumen, audit finansial, serta penelusuran aktor terkait harus dituntaskan secara transparan. Ia juga mendorong agar fungsi pengawasan dari lembaga eksternal independen seperti Ombudsman RI terus diperkuat sebagai instrumen koreksi yang konstruktif.
“Kehadiran Ombudsman dan lembaga pengawas lainnya justru harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem. Banyak insan pemasyarakatan yang bekerja keras menjalankan tugasnya. Jangan sampai kerja mereka dan citra institusi tercoreng karena persoalan yang dilakukan segelintir oknum,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen penanganan hukum, Armand mendesak Kemenimipas untuk segera menginisiasi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola fasilitas, utilisasi aset negara, serta memperketat mekanisme kontrol di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Ketika tembok penjara yang didesain untuk membatasi kebebasan justru menjadi panggung pamer kemewahan dan komodifikasi ruang, di situlah akal sehat publik sedang diuji oleh ironi keadilan. Transparansi anggaran bukanlah sebuah opsi birokrasi, melainkan pembuktian moralitas negara di hadapan hukum.
Menindak oknum adalah langkah awal yang normatif, namun membuka data pembiayaan dan meruntuhkan relasi kuasa eksklusif di dalam lapas adalah satu-satunya cara mengembalikan marwah pemasyarakatan agar tidak selamanya membusuk dari dalam.
Reporter: Ananta Fathur| Editor: Ismail Saleh





