Transformasi Layanan Pertanahan: Terobosan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Cepat bagi Masyarakat

JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Melalui inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat merasakan kemudahan serta kepastian waktu yang jelas saat mengurus bidang tanah mereka tanpa harus dibayang-bayangi ketidakpastian.

Inovasi ini dirancang menggunakan sistem janji temu (appointment) di mana pemohon dapat menentukan dan mengetahui secara pasti jadwal kunjungan petugas ukur ke lapangan. Kebijakan ini dinilai efektif dalam memangkas birokrasi berbelit, mengurai tunggakan berkas, serta mempercepat terbitnya produk layanan pertanahan seperti Peta Bidang Tanah (PBT).

Penerapan sistem terpadu ini telah menjangkau ratusan Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia. Sejumlah masyarakat yang telah memanfaatkan layanan ini mengaku sangat terbantu karena alur proses dari pendaftaran hingga penyerahan hasil berlangsung jauh lebih cepat.

Baca juga: Kedaulatan Pangan Lebih Cepat: Menteri Nusron Beri Apresiasi Tinggi karena Target 87% LP2B Tembus Jauh Sebelum 2029

“Dengan adanya prosedur yang jelas, kami jadi sangat terbantu mengetahui kapan petugas berkunjung hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran,” ungkap salah satu warga yang mengurus dokumen pertanahan.

Syarat dan Ketentuan agar Proses Lancar

Agar layanan ini berjalan optimal tanpa kendala, pemohon diimbau untuk memastikan dokumen persyaratan telah clear and clean secara yuridis maupun spasial. Beberapa hal penting yang wajib disiapkan meliputi:

  • Kelengkapan Dokumen: Membawa identitas diri (KTP), bukti pendaftaran, serta surat pernyataan pemasangan tanda batas.

    Baca juga: Sinergi Kebijakan Hunian dan Agraria: Menteri PKP Pastikan Program Perumahan Jalan Tanpa Rusak Lahan Pangan

  • Kesiapan Fisik Objek: Memastikan patok atau tanda batas tanah sudah terpasang dengan jelas di lapangan dan tidak dalam status sengketa.

  • Kehadiran Pemohon: Pemohon atau kuasa pendamping wajib hadir di lokasi sesuai jadwal yang telah disepakati bersama petugas.                                                                                                                                              (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu