JEJAK-NEWS.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa penerapan prinsip interoperabilitas data yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Data Indonesia (UU SDI) merupakan jawaban atas tantangan tata kelola dan efektivitas pembangunan di seluruh daerah. Langkah sinkronisasi data interagensi ini vital agar perencanaan, penganggaran, hingga eksekusi program pemerintah daerah berbasis pada basis data presisi yang terintegrasi secara nasional.
Dalam pengarahannya pada rapat koordinasi nasional perencanaan pembangunan daerah, Mendagri menyampaikan bahwa ego sektoral dalam pengelolaan data selama ini menjadi salah satu kendala utama yang menghambat keterpaduan kebijakan publik. Melalui kerangka kerja UU SDI, seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah diwajibkan menghubungkan dan membagipakaikan sistem informasi agar pertukaran data berjalan secara langsung, aman, serta efisien.
Mendagri menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat modernisasi infrastruktur digital di wilayah masing-masing serta memperkuat kompetensi aparatur pengelola data. Pemanfaatan data tunggal yang presisi dinilai krusial untuk memastikan berbagai penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pembenahan layanan kesehatan, hingga penataan pendidikan di daerah tepat sasaran.
Baca juga: Para Dubes Negara Sahabat Tegaskan Komitmen Perkuat Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Pemerintah optimistis bahwa melalui konsistensi penerapan interoperabilitas data secara nasional, akuntabilitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan daerah dapat meningkat pesat, sekaligus mempercepat terwujudnya pembangunan nasional yang merata dan berkeadilan.(Yusuf)




