JEJAK-NEWS.COM-Pemerintah Indonesia menyampaikan capaian signifikan dalam komitmen perlindungan lingkungan global pada Pertemuan Para Pihak ke-38 (38th Meeting of the Parties/MOP38) Protokol Montreal yang berlangsung di Kigali, Rwanda. Delegasi Republik Indonesia mengumumkan bahwa keberhasilan konsisten nasional telah menekan pemanfaatan serta konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO) hingga mencapai 72,66 persen dari batas acuan yang ditetapkan.
Capaian positif tersebut merupakan hasil konkrit dari implementasi strategi nasional dalam penghapusan bertahap (phase-out) senyawa hidrofluorokarbon (HFC) dan klorofluorokarbon (CFC) di berbagai sektor industri, khususnya manufaktur pendingin udara (AC), refrigrasi, serta industri busa (foam). Kementerian Lingkungan Hidup mengalihkan teknologi industri dalam negeri menuju penggunaan bahan alternatif ramah lingkungan yang tidak merusak lapisan ozon sekaligus berpotensi rendah terhadap pemanasan global.
Selain melakukan konversi teknologi pada sektor industri, Pemerintah Indonesia memperkuat pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya, penegakan hukum di perbatasan, serta peningkatan kompetensi teknisi pendingin melalui sertifikasi keahlian. Langkah terpadu ini juga sejalan dengan Amandemen Kigali guna mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca secara paralel.
Baca juga: Wamen LH Desak Pemkot Pekalongan Terapkan Surat Edaran Menteri LH untuk Cegah Kebakaran TPA
Pemerintah optimistis bahwa keberhasilan pengurangan BPO hingga 72,66 persen ini menegaskan posisi kepemimpinan Indonesia dalam diplomasi lingkungan hidup internasional, sekaligus memperkuat komitmen nasional menuju target netralitas karbon dan kelestarian iklim bumi yang berkelanjutan.(Yusuf)




