Peluncuran “Satu Data HAM”, Kemenham Perkuat Kebijakan Berbasis Bukti untuk Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia secara resmi meluncurkan program strategis “Satu Data HAM” dalam sebuah acara peluncuran yang dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi dan pejabat kementerian. Inisiatif ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai basis data terkait penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia ke dalam satu sistem yang terpusat dan terstandarisasi.

Dalam arahannya, peluncuran Satu Data HAM ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan publik dan keputusan penegakan hukum di bidang hak asasi manusia dirumuskan secara akurat berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan (evidence-based policy). Selama ini, tantangan utama dalam penanganan kasus maupun pemetaan kondisi HAM di daerah kerap terkendala oleh fragmentasi data antarlembaga. Dengan adanya platform terintegrasi ini, sinergi lintas instansi diharapkan menjadi jauh lebih efektif.

Kemenham menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan akurasi data merupakan pilar esensial dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui sistem ini, publik, akademisi, serta lembaga pemerhati HAM juga dapat mengakses informasi yang transparan guna mendukung pengawasan serta partisipasi aktif dalam pemajuan hak asasi manusia di tanah air.

Baca juga: Skandal Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar: Adik Eks Kepala BNPB Beli Saham, LKGSAI Sebut Pengkhianatan Kemanusiaan

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Satu Data HAM hingga tingkat daerah melalui bimbingan teknis dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Langkah progresif ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan pelindungan HAM serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di kancah nasional maupun internasional.(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu