Sita Kayu Ulin dan Meranti Ilegal, Kemenhut Usut Rantai Peredaran Hingga Modus Pencucian Kayu

JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memblokir dan mengamankan ribuan batang kayu olahan jenis ulin dan meranti yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging). Petugas kini tengah menelusuri secara mendalam seluruh rantai peredaran serta mengusut dugaan modus pencucian kayu (timber laundering) guna membongkar jaringan pembalakan terorganisir tersebut.

Penyitaan kayu bernilai ekonomis tinggi ini dilakukan dalam operasi penindakan terpadu di kawasan pelabuhan dan gudang penampungan sementara. Berdasarkan hasil verifikasi awal di lapangan, dokumen asal-usul kayu yang disajikan oleh pelaku terindikasi palsu dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Kelestarian Hutan (SIPUHH), yang menguatkan indikasi adanya praktek pemutihan status kayu tebangan liar agar seolah-olah legal.

Kemenhut menerjunkan tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melacak alur distribusi, pemodal (beneficial owner), hingga jaringan perantara yang terlibat dalam skema perdagangan ilegal tersebut. Penindakan tegas tidak hanya menyasar para pekerja lapangan, tetapi juga difokuskan pada penerapan pasal pidana berlapis terkait pembalakan liar dan penampungan hasil hutan ilegal demi memberikan efek jera yang nyata.

Baca juga: Gandeng IUCN, KLH/BPLH Siapkan Pelindungan Ekosistem Berbasis Ilmiah di Buton, Banggai Kepulauan, dan Sumba Timur

Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem hutan alam dan merugikan negara. Kemenhut berkomitmen memperketat pengawasan lalu lintas kayu antarpulau serta memperkuat sistem verifikasi legalitas kayu guna melindungi kelestarian keanekaragaman hayati dan hutan tersisa di Indonesia.(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu