JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia secara resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pendampingan serta pengawalan ketat terhadap berbagai proyek strategis sektor kesehatan di seluruh wilayah tanah air. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya preemtif dan preventif guna meminimalisir serta mencegah timbulnya permasalahan hukum sejak dini, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran, pengadaan alat kesehatan, serta pembangunan infrastruktur fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Kerja sama lintas instansi ini dinilai sangat krusial mengingat tingginya volume anggaran yang dialokasikan untuk sektor kesehatan pasca transformasi sistem kesehatan nasional. Dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) maupun bidang terkait lainnya, Kemenkes berupaya memastikan setiap program dan kebijakan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik-praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Dalam keterangannya, pihak Kemenkes menyampaikan bahwa pendampingan hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi teknis pekerjaan, melainkan memberikan pengawasan fungsional dan pendampingan yuridis dari hulu ke hilir. Mulai dari tahap perencanaan anggaran, proses tender atau lelang pengadaan barang dan jasa, hingga tahap eksekusi dan pelaporan proyek di lapangan. Pendampingan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pejabat pembuat komitmen (PPK) serta seluruh jajaran pengelola proyek dalam mengambil keputusan tanpa dibayangi kekhawatiran tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Baca juga: Rekor OTT Rp 106 Miliar Seret Kolega Dekat Nusron Wahid
Kejaksaan Agung menyambut baik sinergi ini dan siap mengerahkan tim Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance) secara profesional dan objektif. Langkah kolaboratif ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan untuk kesehatan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat Indonesia.(Yusuf)





