Kemenko PMK Koordinasikan Penyusunan SKB untuk Sinkronisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengambil langkah cepat dengan mengoordinasikan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar-kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan lintas sektor ini dirancang untuk menyinkronkan regulasi, pencegahan, serta penanganan kasus tindak kekerasan—termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi—di lingkungan perguruan tinggi secara terintegrasi dan berkeadilan.

Dalam forum koordinasi tersebut, Kemenko PMK menekankan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan yang mencederai integritas dunia pendidikan. Kehadiran SKB ini nantinya akan menyatukan standar operasional prosedur (SOP) penanganan, memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, serta memastikan adanya perlindungan hukum yang komprehensif bagi para korban.

Pemerintah juga melibatkan kementerian pengampu bidang pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta aparat penegak hukum untuk memastikan mekanisme pelaporan berjalan transparan tanpa hambatan birokrasi. Langkah ini menjawab urgensi penanganan kasus secara cepat sekaligus memberikan efek jera melalui sanksi tegas bagi pelaku di institusi pendidikan tinggi.

Baca juga: ImajiNation 2026 Masuki Puncak Kompetisi, Dorong Kreativitas dan Inovasi Digital Murid Indonesia

Pemerintah optimistis bahwa sinkronisasi regulasi melalui penerbitan SKB ini akan memperkuat ekosistem perlindungan di kampus-kampus seluruh Indonesia, serta menjamin hak mahasiswa untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat.(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu