JEJAK-NEWS,COM-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mendorong pentingnya pengelolaan lahan gambut yang berlandaskan pendekatan ilmiah (saintifik) serta partisipasi aktif dari berbagai elemen, mulai dari para ilmuwan hingga masyarakat desa yang tinggal di sekitar kawasan gambut. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk menjaga kelestarian ekosistem sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menjadi ancaman tahunan.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Negara menekankan bahwa kebijakan lingkungan nasional harus dirumuskan berdasarkan data empiris dan kajian riset yang mendalam. Pengelolaan gambut tidak boleh lagi dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengedepankan prinsip-prinsip pemulihan hidrologi yang tepat guna agar fungsi ekologis gambut sebagai penyerap karbon dan cadangan air tetap terjaga dengan baik.
“Pendekatan sains menjadi kunci utama dalam mengelola ekosistem gambut kita. Kita tidak bisa bekerja hanya berdasarkan asumsi, tetapi harus melibatkan para ahli, periset, dan akademisi untuk memetakan solusi jangka panjang yang berkelanjutan,” ujar pengamat kebijakan lingkungan menanggapi arah kebijakan pemerintah saat ini.
Selain melibatkan para ilmuwan dari lembaga riset dan universitas, pemerintah juga menyoroti peran strategis masyarakat desa. Pelibatan warga lokal dipandang sebagai fondasi utama karena mereka merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan alam sekitar. Melalui program pemberdayaan, masyarakat desa akan diberikan edukasi mengenai teknik pertanian ramah gambut, pencegahan dini terhadap titik api, serta praktik ekonomi alternatif yang tidak merusak lingkungan.
Sinergi antara riset akademis dan kearifan serta keterlibatan masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan model tata kelola gambut yang inklusif. Dengan demikian, target penurunan emisi gas rumah kaca nasional dapat tercapai secara optimal tanpa harus mengorbankan kesejahteraan masyarakat yang ada di tingkat tapak.
Pemerintah pusat juga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam mengawasi restorasi lahan gambut yang telah rusak. Langkah komprehensif ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia di kancah internasional dalam mengendalikan perubahan iklim dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati nusantara.(Yusuf)





