JN-Presiden telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Dukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah dalam memastikan seluruh program strategis nasional berjalan sesuai target demi memperkuat fondasi ekonomi di tengah dinamika global.
Satgas ini memiliki mandat khusus untuk melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga, melakukan debottlenecking (penguraian hambatan) regulasi, serta memastikan realisasi investasi berjalan tanpa kendala birokrasi yang berbelit.
“Satgas ini bukan sekadar badan koordinasi biasa, melainkan instrumen ‘fast-track’ untuk memastikan setiap rupiah yang dianggarkan dalam program pemerintah memberikan dampak nyata terhadap kenaikan PDB dan kesejahteraan masyarakat,” ujar juru bicara pemerintah dalam keterangan resminya.
Baca juga: Perkuat Kedaulatan Pangan, Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Strategis Nasional.
Fokus Utama Satgas Keppres 4/2026:
-
Akselerasi Investasi: Menyederhanakan proses perizinan untuk proyek padat karya.
-
Integrasi Program: Sinkronisasi antara kebijakan moneter dan fiskal dalam mendukung UMKM.
Baca juga: Usai Lawatan Eropa, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas Akselerasi Program Strategis Nasional
-
Monitoring Evaluasi: Pengawasan ketat terhadap progres fisik dan keuangan program pemerintah secara mingguan.
Dengan adanya Keppres ini, pemerintah optimis target pertumbuhan ekonomi yang ambisius di tahun 2026 dapat tercapai melalui efisiensi kerja yang lebih terukur dan transparan.(Yonex)







