Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diguncang skandal internal serius terkait peredaran gelap narkotika. Bareskrim Polri resmi menetapkan dua oknum aparat kepolisian berinisial MR (Kanit Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan) dan DD (anggota Polda Aceh) sebagai tersangka atas kepemilikan dan peredaran ilegal 200 cartridge obat keras jenis etomidate. Kasus ini menyeret perhatian publik setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan operasi senyap dan sempat mengamankan sejumlah personel di lingkungan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
JAKARTA —Jejak News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan intensif, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama lima perwira pertama lainnya dinyatakan tidak terlibat langsung dalam jaringan peredaran 200 etomidate tersebut. Fokus pidana kini sepenuhnya tertuju pada tersangka MR dan DD yang telah resmi ditahan oleh pihak Bareskrim Polri.
“Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu saudara MR dan saudara DD. Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang kepemilikan 200 cartridge etomidate,” jelas Budi Hermanto di markas Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Meskipun dinyatakan bersih dari pidana peredaran, AKP Pardiman beserta lima anak buahnya—yakni Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto—tidak serta-merta lolos dari pemeriksaan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa keenam personel tersebut telah diserahkan secara resmi ke Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/7/2026) malam untuk menjalani sidang etik dan disiplin.
Polda Metro Jaya kini membidik aspek lemahnya Pengawasan Melekat (Waskat) yang menjadi tanggung jawab kepemimpinan AKP Pardiman selaku Kasat Narkoba.
“Karena yang bersangkutan adalah seorang Kasat, fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itulah yang kini didalami secara transparan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam),” pungkas Budi, seraya menegaskan komitmen Kapolda Metro Jaya , Komjen Asep Edi Suheri untuk menindak tanpa pandang bulu setiap personel yang bermain-main dengan narkotika.
Di tingkat kewilayahan, Wakapolres Tangsel Kompol Tri Yandi membenarkan bahwa operasional penanganan perkara telah diambil alih sepenuhnya oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Ketujuh personel yang sempat diperiksa kini sudah dinonaktifkan dari aktivitas di Polres Tangsel guna kelancaran proses hukum.
Menyikapi hancurnya integritas di lini depan pemberantasan narkoba ini, Polres Tangsel langsung melakukan pengetatan internal secara masif. Tri Yandi memerintahkan Seksi Pengawasan (Siwas) dan Propam jajaran untuk menggencarkan tes urine dadakan secara berkala serta menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) darurat bersama para Kapolsek guna membentengi personel dari pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Ketika Satuan Reserse Narkoba—yang didesain sebagai benteng pertahanan moral dari kerusakan zat adiktif—justru memproduksi tersangka pengedar, kita sedang melihat ironi tertinggi dari penegakan hukum. Dalih ‘kurang pengawasan’ dari seorang Kasat adalah apologi birokrasi yang usang.
Di dalam institusi bersenjata yang hierarkis, ketidaktahuan seorang komandan atas kejahatan anak buahnya bukanlah kelalaian biasa, melainkan kelumpuhan fungsi kontrol. Polisi tidak boleh sekadar menjadi pemadam kebakaran atas skandal anggotanya; mereka harus membersihkan hulu moralitasnya agar pagar tidak terus-menerus memakan tanaman.
Reporter: Abdul Rozak| Editor: Ismail Saleh





