Proteksi Industri Hulu: Kemenperin Pastikan Tidak Ada Ruang Penambahan Kuota GKM untuk Industri Gula Rafinasi

JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil sikap tegas dalam menjaga stabilitas neraca komoditas gula nasional. Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa tidak ada penambahan alokasi pasokan Gula Kristal Mentah (GKM) bagi industri gula rafinasi untuk saat ini, demi melindungi keseimbangan pasar serta keberlangsungan industri gula berbasis tebu petani dalam negeri.

Pernyataan tegas ini disampaikan guna merespons dinamika kebutuhan bahan baku industri pengolahan serta masukan dari berbagai asosiasi petani tebu yang khawatir akan potensi rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi rumah tangga. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan izin rekomendasi impor bahan baku.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, alokasi GKM yang diberikan kepada pabrik gula rafinasi telah dihitung secara cermat berdasarkan kapasitas produksi riil serta kontrak ekspor maupun kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi yang menjadi captives market sah mereka. Penambahan kuota di luar perhitungan perencanaan neraca komoditas dinilai berisiko mengganggu harga jual gula petani lokal di tingkat petani.

Baca juga: Gelar Pertemuan Bisnis dengan Pelaku Industri Otomotif dan Mitra Jepang, Dorong Penguatan Industri dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenperin menekankan bahwa tata kelola perizinan impor bahan baku industri harus senantiasa mematuhi prinsip keadilan industri dan perlindungan terhadap petani. Sinergi lintas sektoral antara kementerian, lembaga, serta asosiasi produsen terus diperketat untuk memastikan pengawasan distribusi berjalan secara transparan dan akuntabel di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri pengolahan dan perlindungan terhadap petani tebu lokal. Tidak ada penambahan pasokan GKM untuk rafinasi di luar perencanaan yang telah disepakati dalam neraca komoditas nasional,” ujar perwakilan Kemenperin dalam keterangan resminya.

Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan stabilitas harga bagi para petani tebu menjelang musim giling mendatang. Pemerintah terus mengimbau seluruh pelaku usaha industri gula rafinasi agar mematuhi aturan peruntukan bahan baku dan fokus mendukung penguatan rantai pasok industri nasional secara berkelanjutan.(Yusuf)

Baca juga: Akselerasi Komoditas Unggulan: Kemenperin Genjot Hilirisasi Industri Kopi Nasional untuk Kuasai Pasar Ekspor Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu