PUPR Kota Tangerang

Perkuat Kedaulatan Pangan, Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Strategis Nasional.

JN-Pemerintah resmi meluncurkan paket tiga regulasi baru yang menjadi landasan hukum kuat dalam upaya penguatan ketahanan pangan nasional. Ketiga aturan ini fokus pada sinkronisasi tata kelola stok pangan, optimalisasi distribusi antarwilayah, serta penguatan peran teknologi dalam ekosistem pertanian modern.

Regulasi ini diterbitkan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa swasembada pangan adalah prasyarat mutlak bagi kedaulatan bangsa. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah pusat kini memiliki wewenang lebih luas untuk melakukan intervensi pasar guna menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen tanpa merugikan petani di tingkat hulu.

Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah mandat pembentukan Sistem Monitoring Pangan Real-Time, yang mengintegrasikan data luas tanam, ketersediaan pupuk, hingga stok di gudang-gudang logistik daerah secara digital. Hal ini diharapkan dapat memangkas jalur distribusi yang selama ini dianggap terlalu panjang dan rentan terhadap praktik spekulasi.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perkuat Soliditas di Cikupa

“Tiga regulasi ini adalah jawaban atas kebutuhan akan kepastian hukum dalam pengelolaan pangan kita. Kita tidak ingin lagi ada disparitas harga yang ekstrem antar-provinsi hanya karena masalah koordinasi dan distribusi,” ujar perwakilan pemerintah dalam keterangannya, Jumat (17/04/2026).

Pemerintah juga mendorong keterlibatan sektor swasta dan investasi di bidang infrastruktur pascapanen, seperti pembangunan cold storage dan pengolahan hasil tani, guna mengurangi angka kehilangan hasil (food loss) yang selama ini masih cukup tinggi.(Yonex)

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Stabilitas Harga BBM Hingga Akhir 2026

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu