Nadiem Makarim Tangkis Tudingan ‘The Real Menteri’ hingga Isu Saham Gojek di Persidangan Kasus Chromebook

Nadiem Makarim saat memberikan penjelasan di depan hakim dan jaksa
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan posisinya dalam struktur pengadaan TIK dan membantah keterlibatan aktif dalam korporasi selama menjabat, Senin (11/5/2026)./FT: IST
JAKARTAJejak News, Ruang sidang tindak pidana korupsi kembali memanas saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melancarkan pembelaan atas tudingan berlapis yang dialamatkan kepadanya. Tak hanya soal teknis pengadaan, persidangan kali ini menguliti sisi personal kepemimpinan hingga kepemilikan saham di raksasa teknologi GoTo.
Perdebatan sengit mewarnai pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook. Salah satu poin paling krusial yang diangkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah sosok Jurist Tan yang dijuluki sebagai “The Real Menteri”.
Jaksa menyebut pengaruh Jurist menimbulkan ketakutan di kementerian, namun Nadiem dengan tenang mengklarifikasi bahwa seluruh staf khusus yang ia bawa dipilih atas dasar integritas dan kompetensi spesifik untuk mendukung transformasi pendidikan.
Nadiem juga meluruskan konstruksi dakwaan mengenai kewenangan pengadaan. Ia menegaskan bahwa spesifikasi teknis laptop ditentukan di level Dirjen dan Direktur, bukan oleh menteri. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran TIK berada pada Dana Alokasi Khusus (DAK) di pemerintah daerah. “Ini adalah salah satu kesalahan fatal dalam konstruksi hukum dakwaan saya,” tegas Nadiem di hadapan Majelis Hakim.
Terkait keterlibatannya di Gojek dan PT AKAB, Nadiem membantah adanya konflik kepentingan. Ia menyatakan telah memberikan surat kuasa kepada Andre Soelistyo dan Kevin untuk memutuskan hubungan dengan aksi korporasi sejak dilantik. Mengenai tudingan penjualan saham saat IPO GoTo pada 2022, Nadiem menangkis dengan fakta regulasi. “Secara struktural dikunci oleh OJK. Tidak ada penjualan saham satu lembar pun karena memang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Sebelumnya, persidangan juga sempat ricuh saat pemeriksaan saksi ahli mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di mana hakim harus berkali-kali menenangkan JPU dan penasihat hukum yang terlibat adu mulut. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar, sementara rekan terdakwa lainnya seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah dijatuhi vonis penjara.
Pewarta:Ananta Fathur | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu