JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi membuka kesempatan bagi para tenaga pendidik untuk melakukan pengajuan Bantuan Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ma’had Aly. Program bantuan insentif ini dijadwalkan akan berlangsung dan menerima berkas pendaftaran hingga tanggal 1 Oktober 2026 mendatang. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi serta komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas tenaga pengajar di lembaga pendidikan keagamaan Islam tersebut.
Pemberian insentif ini ditujukan khusus bagi para dosen non-ASN yang aktif mengajar di berbagai satuan pendidikan Ma’had Aly di seluruh tanah air namun belum mendapatkan tunjangan sertifikasi atau status kepegawaian resmi negara. Melalui bantuan ini, pemerintah berharap para dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi, meningkatkan mutu pengajaran kitab kuning, serta melahirkan kader-kader ulama yang intelek dan berwawasan luas.
Bagi para dosen yang berminat untuk mengajukan bantuan ini, terdapat sejumlah persyaratan administratif maupun substantif yang wajib dipenuhi, antara lain:
-
Terdaftar secara resmi pada pangkalan data pendidikan tinggi keagamaan Islam yang dikelola oleh kementerian terkait.
-
Status aktif mengajar di Ma’had Aly dengan beban kerja yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Belum memiliki status sebagai ASN (PNS maupun PPPK) dan tidak sedang menerima tunjangan profesi dosen.
-
Melampirkan dokumen pendukung seperti surat keputusan pengangkatan, transkrip nilai, ijazah terakhir, serta surat keterangan aktif dari pimpinan Ma’had Aly tempat mengajar.
Seluruh proses pengajuan dan pengunggahan berkas persyaratan dilakukan secara daring melalui portal resmi layanan pendidikan tinggi keagamaan Islam sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir. Para pengelola Ma’had Aly diimbau untuk segera mendampingi para dosen di lingkungan instansinya masing-masing agar proses verifikasi data dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.(Yusuf)





