BPK Bedah Laporan Konsolidasi BPI dan Seluruh BUMN Guna Buru Potensi Fraud

Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menyerahkan berkas Surat Tugas Pemeriksaan kepada CEO BPI Danantara Rosan Roeslani dalam Grand Entry Meeting.
Akuntabilitas Dana Negara: Momen krusial penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara dan seluruh BUMN tahun buku 2025.
JAKARTAJejak News, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi memulai megaproyek audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Tahun Buku 2025. Proses pemeriksaan ini menjadi sangat krusial karena tidak hanya menyasar entitas induk Danantara, melainkan turut menguliti laporan keuangan PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), hingga seluruh portfolio Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kendalinya.
Langkah konstitusional ini diposisikan sebagai fondasi awal untuk menguji kewajaran, transparansi, serta membentengi lembaga investasi super holding negara tersebut dari potensi penyalahgunaan komersial.
Audit Berbasis Risiko dan Pemburuan Celah Fraud
Awal dari rangkaian pemeriksaan akbar ini ditandai dengan pelaksanaan Grand Entry Meeting serta penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan secara fisik oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani. Otoritas pemeriksa negara menegaskan bahwa proses pengujian akan berjalan ketat dengan mengadopsi metode risk-based audit

“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” tegas Slamet Edy Purnomo dalam rilis tertulisnya, yang dikutip pada Minggu, 20 September 2026.
Secara legalitas, audit konsolidasi ini bersandar pada mandat regulasi yang kokoh, meliputi UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta payung hukum terbaru yakni UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.
Amandemen undang-undang BUMN terbaru tersebut secara eksplisit mewajibkan seluruh pengelolaan kekayaan negara di dalam ekosistem Danantara tunduk di bawah pemeriksaan BPK.
Kronologi proses ini sejatinya telah berjalan sejak BPI Danantara menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) pada 20 Juli 2026. Pasca-penerbitan Surat Tugas pada 14 Agustus 2026, BPK bergerak melakukan pembaruan penilaian risiko dan perumusan strategi batas materialitas sebelum akhirnya menerjunkan tim ke lapangan.
Slamet Edy Purnomo memberikan perhatian dan peringatan keras terkait batasan transparansi selama proses audit berlangsung. Ia mengultimatum manajemen Danantara, seluruh direksi BUMN, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP) komponen untuk membuka akses informasi seluas-luasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan. Oleh karena itu, dukungan penuh menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan,” urai Slamet secara lugas.

Reporter: Arumka | Editor: Armand

Baca juga: Canada Investment Summit 2026: Menko Airlangga Paparkan Strategi RI Dorong AI dan Ekonomi Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu