JEJAK-NEWS.COM-Sekretaris Jenderal (Sekjen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pedoman penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-98 Tahun 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran unit kerja pusat, satuan kerja di daerah, serta instansi terkait guna dijadikan acuan resmi dalam menyelenggaran upacara bendera secara tertib, khidmat, dan serentak pada tanggal 28 Oktober 2026.
Dalam SE Sekjen tersebut, diatur secara terperinci tata cara pelaksanaan upacara, mulai dari penetapan tema dan logo resmi peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, susunan acara inti, pakaian dinas/seragam upacara yang digunakan, hingga pembacaan Naskah Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928. Seluruh jajaran pegawai dan aparatur sipil diminta untuk mengikuti jalannya upacara guna meresapi kembali nilai-nilai sejarah pergerakan pemuda bangsa.
Penerbitan panduan ini bertujuan untuk membangkitkan kembali semangat nasionalisme, patriotisme, dan jiwa kepeloporan pemuda Indonesia dalam mengisi pembangunan nasional. Sekjen menginstruksikan kepada pimpinan unit kerja di tingkat pusat maupun daerah untuk memfasilitasi serta memastikan keikutsertaan seluruh pegawai dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda di lingkungan kerja masing-masing.
Melalui momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 ini, pemerintah berharap nilai-nilai persatuan dan ikrar Sumpah Pemuda dapat terus menjadi fondasi kokoh dalam memperkuat kolaborasi generasi muda menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.(Yusuf)





