Akhirnya Terkuak Gurita Korupsi di Pertanahan, Dari Kode ‘Dua’ Makelar Hingga Jeratan Pasal KUHP Baru

Suasana konferensi pers KPK dengan para tersangka berbaju rompi oranye yang menghadap dinding dengan kawalan ketat petugas rutan.
Delapan tersangka skandal suap pengurusan lahan dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Langkah represif ini diambil setelah penyidik berhasil membongkar anatomi pemufakatan jahat terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan sertifikat lahan sengketa milik raksasa properti PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara yang dirilis KPK mengungkap sisi humanis yang kelam: sebagian lahan yang dikelola oleh Summarecon di Kabupaten Bogor sebetulnya berada dalam status sengketa panas dengan para pemilik tanah terdahulu (ahli waris). Demi mempertahankan haknya, para ahli waris telah mengajukan pemblokiran resmi atas Sertifikat HGB (SHGB) Summarecon sekaligus melayangkan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Kakanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.
Jalur hukum tersebut kemudian coba “diterobos” oleh pihak korporasi. Melalui kaki tangannya, YA dan LEV (pihak swasta), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) mendekati ERW, aktor swasta yang merepresentasikan diri sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Langkah memotong jalur ini diambil karena Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), dilaporkan menolak meluluskan permohonan pemecahan sertifikat kecuali mendapatkan komando langsung dari atasan vertikalnya.
Dalam negosiasi bawah tanah tersebut, ERW menyampaikan syarat bahwa untuk memuluskan pembukaan blokir lahan sengketa, SON meminta fee koordinasi dengan sandi kode “dua”, yang berarti Rp 2 miliar.
Namun, terjadi tawar-menawar. Pihak Summarecon hanya menyanggupi nilai Rp 1,5 miliar dengan alasan bahwa anggaran mereka terbagi untuk membiayai beberapa pos fee broker pengurusan tanah lainnya. Setelah mufakat jahat tercapai di atas kertas, uang Rp 1,5 miliar diserahkan ke tangan ERW. Dari jumlah tersebut, ERW meneruskan komisi sebesar Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan sebagai upah pembukaan blokir jaminan sertifikat.
KPK menegaskan skandal ini tidak berhenti pada urusan agraria Summarecon. Lembaga antirasuah mengendus adanya gurita korupsi sistemik berupa penerimaan gratifikasi lainnya di internal Kementerian ATR/BPN yang memanfaatkan jaringan orang kepercayaan menteri.
Praktik culas ini merambah ke sektor mutasi dan promosi jabatan pelayanan pertanahan. Klaster ini melibatkan kerja sama tak sehat antara Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri (LMP), bersama kroni-kroni swasta seperti ARF, MF, dan FEZ (Fahd El Fouz). Peran mereka diduga kuat bertindak sebagai pengepul dana dari para aparatur sipil negara (ASN) daerah yang ingin berburu kursi basah di lingkungan birokrasi pertanahan.
Tindakan tegas KPK dalam merumuskan pasal pidana pada kasus ini menarik perhatian para pakar hukum. Pihak pemberi suap, yakni ADR (Dirut Summarecon) dan LEV, dijerat menggunakan ketentuan transisi hukum terbaru, yakni Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Pasal VII UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara bagi para penerima suap dan gratifikasi, yakni pejabat negara SON dan LMP, beserta komplotan makelarnya (ERW, ARF, FEZ, MF), KPK menerapkan kombinasi berlapis antara Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999/UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikombinasikan dengan pasal-pasal pidana dalam KUHP baru tahun 2023. Langkah ini menjadi penegasan bahwa instrumen hukum terbaru mulai diuji coba secara agresif untuk memotong generasi mafia tanah.

Mari kita periksa esensi dari sandiwara ini melalui pisau analisis publik. Kode ‘dua’ yang disepakati di meja kafe Jakarta Selatan itu bukan sekadar angka transaksi; itu adalah tarif resmi untuk melacurkan wewenang negara. Ketika sertifikat tanah yang seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum bagi ahli waris bisa dibongkar-pasang lewat lobi premanisme berdasi, kita sedang menyaksikan keruntuhan total dari konsep keadilan spasial.
Ironi terbesar terletak pada sifat resistensi birokrasi kita. Kakantah Bogor, Sontang Manurung, awalnya memperlihatkan watak birokrat yang patuh—ia tidak mau bergerak tanpa perintah atasan. Namun kepatuhan itu ternyata bukan didasari oleh ketakutan pada sumpah jabatan, melainkan menunggu aba-aba dari sistem bagi hasil kekuasaan. Kepatuhan di bawah kendali makelar seperti ERW dan ARF adalah bukti bahwa birokrasi pertanahan kita telah mengalami pembusukan dari dalam.
Ketika KPK harus menerapkan pasal-pasal dalam KUHP baru 2023 dan UU Penyesuaian Pidana 2026, ini adalah sinyal bahwa perang melawan mafia tanah tidak bisa lagi menggunakan perisai hukum yang usang. Namun, regulasi secanggih apa pun akan menjadi ornamen pajangan jika lingkaran dalam kementerian masih diisi oleh para pemburu rente yang memperdagangkan promosi jabatan dan hak tanah rakyat.
Menahan delapan orang di Rutan Merah Putih hanyalah memotong ekor dari cecak korupsi,  publik menunggu keberanian KPK untuk mengamputasi kepala dari gurita ini, siapa pun dia yang berada di puncak struktur.
Reporter: Yusrizal | Adviser/Editor: Ismail Saleh, ARMAND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu