Perpanjangan Izin Makam di Kota Tangerang Kini Daring dan Bebas Biaya Retribusi

Transparansi Layanan Publik: Terobosan digitalisasi perizinan oleh DPMPTSP Kota Tangerang yang mengintegrasikan layanan perpanjangan petak makam secara daring, praktis, dan akuntabel demi mewujudkan tertib administrasi tanpa pungutan.
Tampilan antarmuka situs resmi Perizinan Online versi 2 milik Pemerintah Kota Tangerang untuk pengurusan IPTM secara mandiri.
TANGERANG —JEJAK-NEWS.COM, Akselerasi reformasi birokrasi berbasis digital terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), otoritas daerah resmi menghadirkan layanan perpanjangan Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM) yang kini sepenuhnya dapat diakses secara daring (online). Langkah konkret ini menjadi bagian dari peta jalan pemerintah dalam menyajikan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan humanis.
Digitalisasi administrasi ini sengaja dirancang untuk memotong jalur birokrasi konvensional yang kerap menyita waktu masyarakat. Dengan sistem baru ini, para ahli waris tidak perlu lagi menembus kemacetan jalan raya maupun mengantre secara fisik di loket kantor dinas.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, memaparkan bahwa inovasi sistem perizinan terpadu ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi warga di tengah kesibukan urban. Kebijakan aksesibilitas elektronik ini bersifat menyeluruh, mencakup seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di bawah pengelolaan dan register resmi Pemerintah Kota Tangerang.
“Masyarakat kini dapat memperpanjang IPTM secara praktis dari rumah melalui situs perizinanonline.tangerangkota.go.id tanpa harus repot mengantre,” ujar pejabat yang akrab disapa Pak Ugi tersebut dalam keterangan persnya, Kamis (1/10/2026).
Selain menawarkan kemudahan akses dari mana saja, Pemkot Tangerang memberikan kepastian hukum yang meringankan beban finansial keluarga. Proses perpanjangan izin dokumen pemanfaatan tanah makam ini dipastikan tidak dipungut biaya sepeser pun. Berdasarkan regulasi dan ketentuan daerah yang berlaku, segala bentuk retribusi untuk perpanjangan IPTM telah resmi dihapus sejak tanggal 1 Januari 2024.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja
Merujuk pada petunjuk teknis operasional, dokumen IPTM yang diterbitkan melalui platform daring ini memiliki masa kedaluwarsa atau jangka waktu berlaku selama tiga tahun. Setelah masa periode tersebut habis, pihak keluarga atau ahli waris wajib melakukan pembaruan data secara berkala lewat akun perizinan elektronik mereka.
“Kami membebaskan retribusi perpanjangan IPTM ini sejak awal 2024 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terjangkau dan transparan. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh ahli waris untuk memanfaatkan kemudahan layanan daring ini demi mewujudkan tertib administrasi perizinan,” tutur Ugi memungkasi penjelasannya.
Reporter: Arin | Editor: Ismail Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu