JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) mengenai Pengendalian Gratifikasi. Penyusunan regulasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, serta berintegritas tinggi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Penyusunan aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat di lingkungan Kemenhut dalam merespons, melaporkan, dan mengelola potensi benturan kepentingan maupun pemberian gratifikasi. Langkah preventif ini penting untuk meminimalkan risiko praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan publik.
Selain merumuskan aturan teknis pelaporan dan mekanisme pengawasan internal, Kemenhut juga terus menguatkan koordinasi dengan lembaga antirasuah serta instansi terkait demi memastikan substansi permenhut ini berjalan efektif dan adaptif di lapangan. Edukasi dan sosialisasi secara berkala pun disiapkan guna membangun budaya anti-gratifikasi yang melekat pada seluruh pegawai.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Nilai Audit BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Keuangan
Pemerintah meyakini bahwa penguatan regulasi pencegahan korupsi ini tidak hanya akan memperkokoh integritas tata kelola kelembagaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya hutan Indonesia yang berkelanjutan dan akuntabel.(Yusuf)





