JEJAK-NEWS.COM-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan penugasan strategis kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memimpin percepatan penguatan ekosistem logistik nasional. Langkah komprehensif ini diatur melalui landasan hukum baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penataan dan Penguatan Rantai Pasok serta Logistik Nasional.
Penugasan tersebut bertujuan untuk memangkas biaya logistik nasional, menghilangkan hambatan regulasi lintas sektoral, serta mengintegrasikan simpul-simpul transportasi darat, laut, dan udara secara digital. Melalui Perpres 41 Tahun 2026, Menko Perekonomian diamanatkan untuk mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait dalam menyelaraskan standarisasi pelayanan pelabuhan, optimalisasi National Logistics Ecosystem (NLE), serta peningkatan daya saing komoditas ekspor Indonesia di pasar global.
Menko Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah cepat dengan menerbitkan petunjuk teknis lintas kementerian serta memperketat pengawasan kinerja logistik di berbagai kawasan industri utama. Fokus utama kebijakan ini mencakup efisiensi waktu bongkar muat (dwelling time), digitalisasi perizinan pengiriman barang, serta pemerataan infrastruktur logistik antarpulau guna menekan disparitas harga antarwilayah.
Pemerintah optimistis bahwa pembenahan ekosistem logistik yang terintegrasi ini tidak hanya akan memperkuat ketahanan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global, tetapi juga mampu menarik minat investasi asing secara masif serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(Yusuf)





