Pengusutan Perdagangan Satwa Dilindungi Papua Diperluas, Penyidik Kemenhut Serahkan Tersangka Baru ke Kejaksaan

JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas penyidikan terkait kasus perdagangan ilegal dan penampungan satwa yang dilindungi asal Papua. Langkah ini merupakan komitmen tegas pemerintah dalam memberantas jaringan kejahatan lingkungan serta menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia yang kian terancam.

Dalam perkembangan kasus terbaru, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan telah resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berikutnya kepada pihak Kejaksaan (Tahap II). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Tersangka yang diserahkan diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan jaringan peredaran satwa liar antarwilayah yang memanfaatkan moda transportasi logistik untuk mengelabui petugas.

Proses hukum ini bermula dari penindakan dan pengamanan sejumlah satwa endemik Papua yang masuk dalam daftar dilindungi, seperti burung cendrawasih, kakatua jambul kuning, hingga berbagai jenis reptil langka. Satwa-satwa tersebut berhasil disita dalam kondisi memprihatinkan sebelum sempat diperjualbelikan di pasar gelap.

Baca juga: Kemenhut Turun Tangan Telusuri Asal-Usul 697 Batang Kayu Log Hanyut di Perairan Sumenep

Pihak Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penanganan perkara tidak akan berhenti pada pelaku lapangan atau kurir semata. Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana serta memburu pihak-pihak lain yang berperan sebagai pemodal utama maupun penadah akhir. Kerjasama lintas lembaga, termasuk dengan Kepolisian, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), serta aparat penegak hukum di daerah transit dan tujuan, terus diperketat guna membongkar sindikat ini hingga ke akarnya.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman pidana berat berupa sanksi penjara dan denda finansial yang signifikan diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang nekat terlibat dalam perdagangan satwa ilegal di tanah air.(Yusuf)

Baca juga: Operasi Senyap di Hutan Borneo: Kemenhut Bekuk DPO Pemodal Illegal Logging di Kalimantan Tengah Usai Tiga Bulan Buron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu