JN-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) memberikan instruksi tegas kepada seluruh penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam pernyataannya, Menkomdigi menekankan bahwa kepatuhan platform bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang bersifat mengikat. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem internet yang sehat, sekaligus memberikan proteksi berlapis terhadap ancaman konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga eksploitasi anak di bawah umur.
“Platform digital memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan fitur-fitur mereka aman bagi pengguna usia muda. Kami tidak akan segan memberikan sanksi administratif bagi penyedia layanan yang abai terhadap standar keamanan yang telah ditetapkan dalam PP Tunas,” tegas Menkomdigi.
Pemerintah juga mendorong adanya penguatan sistem verifikasi usia yang lebih akurat dan pelaporan konten yang lebih responsif. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan risiko terpaparnya anak-anak pada materi yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka, demi mewujudkan generasi emas Indonesia yang melek digital secara positif.(Y0nex)







