Eks Ajudan Jokowi di Ujung Tanduk: Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI

Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono (tengah) saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD di Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (22/10/2026).

JAKARTA-JejakNews– Fakta hukum tak pandang pangkat. Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, yang juga pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan pemecatan dari dinas militer.

Tuntutan itu dibacakan oleh penuntut umum koneksitas dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (22/10/2026), dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: Akhiri Eksplorasi Hari Pertama di PT Dirgantara Indonesia, Kemhan dan Media Tinjau Pesawat N219 untuk Konektivitas Nusantara

“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan didenda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar penuntut umum di persidangan.

Letjen Widi bukan satu-satunya yang diseret dalam pusaran kasus ini. Tiga terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman berat:

1. *Kolonel CHK Syaiful Nursaid* dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, plus hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Jembrana Bali, Menhan Sjafrie Tinjau Kesiapsaunan Yonif TP 928/Brata Sena Yudha

2. *Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan*, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pemecatan.

3. *Suko Madyo Susilo*, terdakwa sipil mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Oditur militer menyusun tuntutan berdasarkan pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa. Perkara ini menjadi penanda tegas bahwa peradilan koneksitas bekerja melampaui sekat sipil-militer dalam membongkar korupsi aset daerah.

Reporter: Ananta Fathur/Editor: Ismail Saleh

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu