Jejak News | TANGERANG SELATAN, Sebuah krisis kesehatan publik yang sistemik tengah melanda Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Di balik dinding pemukiman modern ini, tersimpan sebuah ironi besar: hak atas air bersih yang dikomodifikasi justru berubah menjadi ancaman biologis yang nyata bagi ratusan jiwa. Data resmi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mencatat sedikitnya 146 warga menderita muntaber massal dalam satu bulan terakhir. Manifestasi klinis ini mendera kelompok paling rentan, di mana mayoritas korban merupakan bayi dan balita, termasuk seorang bayi yang masih berusia 11 bulan.
Penelusuran empiris melalui uji laboratorium yang dirilis oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tangsel menyingkap fakta yang mengerikan. Kontaminasi bakteri Escherichia coli (E.coli) mengalami lonjakan eksponensial di sepanjang jalur distribusi. Pada titik awal di reservoir Water Treatment Plant (WTP), angka bakteri berada pada skala 14. Namun, ketika cairan tersebut mengalir ke rumah warga yang menggunakan filter, angkanya melonjak menjadi 660, dan mencapai puncaknya di angka 956 pada rumah warga tanpa penyaring. Ketiadaan mitigasi dini ini mengubah fasilitas sanitasi esensial menjadi medium patogen yang masif.
Sengkarut ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Tangerang Selatan pada Rabu (14/10/2026), terungkap sebuah preseden buruk mengenai penegakan hukum tata ruang dan lingkungan. Pengelolaan WTP di Serpong Lagoon nyatanya beroperasi sepenuhnya tanpa legalitas hukum yang sah.
Anggota DPRD Kota Tangsel, Ricky, menegaskan bahwa pelanggaran administratif ini telah diidentifikasi dan diberikan peringatan resmi oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sejak tahun 2024. Pihak pengelola diinstruksikan untuk segera melegalisasi operasional mereka ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane di Cawang. Kendati demikian, teguran lisan maupun tertulis tersebut diabaikan tanpa adanya sanksi tegas dari otoritas pengawas.
Lebih jauh lagi, aspek ekologis dari hulu air bersih ini dinilai menyalahi standar baku mutu. Anggota DPRD Tangsel, Alex Prabu, menyoroti tindakan PT Arla Poetra Soegama (APS) yang mengolah air baku dari sebuah danau bekas galian pasir. Secara ilmiah dan regulasi, air permukaan dari area bekas eksploitasi tambang memiliki risiko kontaminasi dan akumulasi polutan yang sangat tinggi, sehingga tidak dibenarkan untuk dijadikan sumber air bersih domestik.
“Ada dua lapis kelalaian di sini,” ujar Suhendar, Ketua RT 04/RW 01 Klaster Aquatic Serpong Lagoon dengan nada getir. “Kelalaian pertama datang dari korporasi—PT Cahaya Subur Lestari dan BSA Land selaku pengembang yang mendistribusikan air tanpa izin sah. Kelalaian kedua berasal dari pemerintah daerah yang absen dalam fungsi pengawasan berkala.” Absennya pengembang dan pengelola dalam pemanggilan RDP legislatif semakin mempertegas pola pengaburan tanggung jawab atas krisis ini.
Merespons polemik tersebut, Armand Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Gerakan Sosial Anti Ketidakadilan (LKGSAI) mengeluarkan memorandum hukum dan sosial yang tajam. Otoritas lembaga ini melihat adanya manuver wacana yang mencoba melarikan tanggung jawab publik ke ranah privat, dengan mendorong warga menempuh jalur gugatan keperdataan (citizen lawsuit atau wanprestasi).
“Ini adalah sebuah paralogisme, sebuah logika sesat yang dipelihara untuk mempermainkan hak-hak publik,” tegas Armand dalam keterangan resminya, Minggu (19/10/2026). LKGSAI memetakan tiga lapis argumentasi ilmiah yang mendasari penolakan mereka terhadap pengalihan isu ke perdata:
- Penyimpangan Status Hak Konsumen: Hubungan hukum antara warga dan pengembang adalah hubungan konsumen-produsen yang diatur secara ketat dalam UU Perlindungan Konsumen. Warga menunaikan kewajiban finansial mereka setiap bulan untuk mendapatkan hak air bersih yang layak. Ketika air yang dialirkan mengandung E.coli hingga level 956, peristiwa ini bukan lagi sekadar wanprestasi kontrak biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap standar kesehatan lingkungan nasional. Menyarankan korban yang menderita untuk membiayai pengacara dan menggugat secara perdata adalah bentuk ketidakadilan berlapis.
- Pengaburan Dimensi Pidana Lingkungan dan Administrasi: Operasional WTP ilegal selama bertahun-tahun tanpa Izin Pengambilan Air Baku dari BBWS Ciliwung-Cisadane, Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLA) dari Dinkes, serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari DCKTR adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang melanggar hukum tata usaha negara dan memiliki implikasi pidana kesehatan. LKGSAI menegaskan, instansi pemerintah daerah lah yang memegang mandat legal untuk melaporkan pengelola ke Aparat Penegak Hukum (APH), bukan membebankannya pada orang tua yang bayinya tengah terbaring di ruang rawat inap.
- Modus Operandi Subkontrak Korporasi: Skema hubungan antara pengembang utama (PT Cahaya Subur Lestari/BSA Land) dan pihak ketiga pengelola instalasi (PT Arla Poetra Soegama) ditengarai menjadi tameng klasik untuk saling melempar tanggung jawab hukum saat krisis kesehatan publik meledak.
LKGSAI turut menyoroti analisis epidemiologis dari Dicky Budiman yang menemukan adanya gap waktu selama tiga minggu antara laporan awal air keruh (16 September) hingga terjadinya lonjakan kasus infeksi massal (7 Oktober). Jeda waktu ini merefleksikan kegagalan total dalam sistem deteksi dini dan surveilans kesehatan lingkungan kota.
Oleh karena itu, LKGSAI merumuskan tiga tuntutan mutlak kepada otoritas berwenang:
- Pemerintah Kota Tangsel harus segera melakukan audit forensik secara menyeluruh, membuka dokumen peringatan DCKTR tahun 2024, serta melakukan transparansi aliran dana retribusi air baku.
- Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut bergerak proaktif menggunakan asas ex-officio melakukan penyelidikan atas operasional fasilitas publik ilegal yang menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Menghentikan segala bentuk narasi pengalihan isu yang menyuruh warga menempuh jalur perdata, karena narasi tersebut secara sistematis hanya menguntungkan pihak-pihak yang berlindung di balik kelalaian tata kelola air bersih ini.
Sampai laporan ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari APH terkait penetapan status hukum pengelola WTP. Sementara itu, Pemkot Tangsel memilih langkah mitigasi dengan membatasi penggunaan WTP serta mengupayakan pasokan air alternatif dan restrukturisasi total sistem instalasi.
Reporter: Yusrizal| Editor: Ismail Saleh
Baca juga: Percepat Penemuan Kasus, Pemerintah Perkuat Tracing Tuberkulosis Terintegrasi Program CKG





