JAKARTA —Jejak News, Integritas organisasi keagamaan terbesar di Indonesia kini tengah diuji di ruang hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan masyarakat dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aduan tersebut membidik dugaan praktik politik uang (money politics) yang dirancang untuk mengondisikan dukungan Rais Aam pada gelaran Muktamar Ke-35 NU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap dokumen laporan yang masuk ke koridor komisi antirasuah dipastikan akan bergulir ke tahap pemeriksaan substantif. Lembaga penegak hukum tersebut kini tengah menggerakkan tim di direktorat terkait.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Budi, arah kelanjutan penanganan perkara ini akan ditentukan secara dinamis berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta kedalaman materi hukum yang disodorkan pemohon. KPK membuka ruang lebar untuk menggunakan instrumen penindakan represif maupun langkah mitigasi pencegahan.
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket yang dilakukan oleh tim KPK,” sambungnya.
Langkah berani PCNU Sekadau bermula ketika rombongan pengurus daerah tersebut mendatangi langsung markas KPK pada Rabu (7/10/2026). Tidak sekadar membawa narasi asumtif, mereka memboyong rangkaian barang bukti fisik yang cukup solid ke hadapan penyelidik. Dokumen kronologi tertulis, tiket penerbangan domestik, hingga tumpukan uang tunai diserahkan sebagai bukti empiris adanya upaya intervensi finansial.
Aliran dana tersebut ditengarai kuat mengalir dari pihak yang mengeklaim sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, menggarisbawahi bahwa pelaporan ini merupakan sebuah keharusan moral demi memurnikan kembali muruah Nahdlatul Ulama dari destruksi moralitas korupsi. Langkah hukum ini diklaimnya tidak berdiri sendiri di atas satu wilayah penegakan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” kata Bagus di hadapan jurnalis.
PCNU Sekadau mendesak kedeputian penindakan KPK bergerak cepat melacak struktur aliran dana serta menyeret aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam orkestrasi politik uang tersebut. Mereka menuntut transparansi penuh agar perkembangan penyelidikan ini dibuka secara benderang ke ruang publik, demi menyelamatkan independen dan kesucian institusi ulama.
Reporter: Ananta Fathur| Editor: Ismail Saleh





