JEJAK-NEWS.COM-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menekankan pentingnya penerapaan prinsip T3—Terstruktur, Terintegrasi, dan Terpercaya—dalam tata kelola pengarsipan digital di lingkungan instansi pemerintah. Langkah ini dinilai sebagai fondasi krusial dalam membangun akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi kinerja birokrasi di era transformasi digital.
Dalam arahannya, Menkomdigi menjelaskan bahwa kearsipan digital yang terstruktur memudahkan penataan dan penemuan kembali dokumen secara cepat. Aspek terintegrasi memastikan alur data kearsipan terhubung seamlessly antar-unit kerja maupun instansi terkait, sementara prinsip terpercaya menjamin otentisitas, keamanan data, serta perlindungan dari risiko kebocoran atau manipulasi informasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi arsip nasional. Penerapan standar keamanan siber dan digital signature menjadi elemen pendukung utama dalam memastikan seluruh dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum dan keabsahan yang sah.
Pemerintah optimistis penguatan sistem pengarsipan digital berbasis prinsip T3 akan mempercepat realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pengelolaan arsip yang modern dan terstandarisasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan berbasis data serta memperkokoh integritas tata kelola pemerintahan nasional.(Yusuf)





